Baru 2 Parpol

Baru 2 Parpol

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dua partai politik, yakni Gerindra dan PKS telah mengkonfirmasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu Kesbangpol, Arianus Pakila mengatakan, berdasarkan aturan, penyerahan Lpj bantuan partai politik diserahkan langsung ke BPK Kaltim. "Meskipun diserahkan langsung ke sana, tapi tembusannya juga ada di Kesbangpol. Untuk sementara ini, memang baru Gerindra dan PKS yang sudah menyampaikan ke BPK," ujarnya, Senin (4/1). Untuk diketahui ada 9 partai yang mendapatkan bantuan tahun 2020, karena memiliki kursi di DPRD Berau. Partai tersebut di antaranya, NasDem, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKS, Hanura, PDIP, dan Gerindra. Bantuan yang diterima jumlahnya beragam. Sesuai dengan perolehan suara, dan kursi yang didapatkan. Ditambahkan Arianus, terkait batas waktu pengumpulan Lpj, pihaknya sudah mengingatkan dengan mengirimkan surat pada akhir tahun lalu. "Karena batas pengumpulan akhir Januari ini, jadi kami surati semua parpol yang mendapatkan bantuan itu pada Desember lalu," jelasnya. Dikatakannya juga, salah satu persyaratan mendapatkan bantuan di tahun 2021, adalah menyelesaikan Lpj tahun sebelumnya. Otomatis, semakin cepat keluar hasil audit dari BPK terkait Lpj yang disampaikan, maka semakin cepat pihaknya menyiapkan berkas pencairannya bantuan berikutnya. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menebak bulan dan tanggal berapa tim audit dari BPK selesai menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya. "Nah, kami belum tahu mekanisme sistem audit BPK, teknisnya bagaimana. Yang jelas, Lpj parpol disampaikan ke BPK untuk dilakukan audit," terangnya. Pihaknya berharap, semua partai politik di Kabupaten Berau penerima bantuan dapat menyampaikan Lpj-nya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, jika ingin kembali mendapatkan bantuan tersebut. "Meskipun sejauh ini belum ada parpol yang terlambat atau tidak menyampaikan Lpj, kami tetap mengingatkan agar parpol yang belum menyerahkan Lpj dapat menyerahkannya ke BPK Kaltim tepat waktu," tuturnya. Dijelaskannya, dana parpol diberikan untuk penggunaan kegiatan pendidikan politik dari partai politik kepada masyarakat, maupun digunakan untuk operasional kegiatan. "Seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, maupun kegiatan pertemuan anggota parpol. Bantuan parpol juga dapat digunakan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban WNI dalam membangun etika budaya politik," pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: