Tak Lagi Masuk Formasi CPNS

Tak Lagi Masuk Formasi CPNS

TANJUNG REDEB, DISWAY - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, bahwa pemerintah tidak akan lagi menerima guru dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Bidang Mutasi Aparatur, Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Iwan Setiawan mengakui bahwa kebijakan tersebut juga akan berlaku di Berau, sebab daerah mengikuti keputusan pusat, begitu juga dengan teknis dan penyelenggaraan penerimaan CPNS 2021, maupun P3K. Dirinya menjelaskan, keputusan diambil dari beberapa tolak ukur. Seperti ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah, begitu juga di Kabupaten Berau, sebagian besar, daerah pedalaman di luar kecamatan kota tidak memiliki tenaga kependidikan yang memadai. Lalu, sistem mutasi setelah beberapa tahun bertugas yang dapat menggoyahkan sistem distribusi guru secara nasional maupun daerah “Sementara ini informasinya demikian, melalui pusat pemerintah tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS,” jelasnya kepada Disway Berau, Minggu (3/1). Lanjutnya, formasi dan kuota yang dibutuhkan oleh daerah berbeda-beda, sedangkan di Berau terdapat dua prioritas formasi, yaitu tenaga kesehatan dan juga tenaga pendidikan. Contohnya seperti tes CPNS 2019, formasi yang diperoleh Kabupaten Berau sebanyak 75 formasi untuk tenaga pendidikan, dan 67 tenaga kesehatan. Sementara itu, dari pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memiliki wacana untuk membuka kuota sebesar 1 juta formasi guru berstatus P3K, yang terbagi di seluruh daerah di Indonesia sesuai dengan beberapa pertimbangan, termasuk keuangan. Data sementara BKPP Berau, pihaknya mengusulkan jalur P3K khusus tenaga pendidikan sebanyak 1.136 orang, yang telah masuk data sebelum 31 Desember 2020. Sedangkan untuk CPNS sebanyak 308. Tenaga honorer sekiranya 4.000 orang dan PNS sebanyak 6.000 orang. Dikatakan Iwan, untuk proses selanjutnya belum pada pembahasan teknis khusus, serta belum ada jadwal. Begitu juga dengan mana yang akan lebih dahulu dilaksanakan antara pelaksanaan tes CPNS atau P3K. Sebelumnya, pemerintah memang mewacanakan rekrutmen P3K pada Januari 2019 kemarin. Iwan menegaskan pula kemungkinan besar formasi P3K juga akan dibuka secara luas selain tenaga pendidik. Tetapi instansi yang dahulu melakukan adalah Kemendikbud. Dengan adanya formasi P3K sangat membantu kurangnya slot CPNS yang sangat jauh berbeda dari usulan tiap daerah, kendati keputusan BKN ternyata tidak memasukkan tenaga pendidik pada formasi CPNS. Pihaknya juga masih menunggu keputusan selanjutnya, apakah ada perubahan dari pusat atau tidak. Adapun perbedaan tenaga P3K dan tenaga honor, begitu juga dengan PNS. Berdasarkan kebijakan pusat, tenaga P3K akan menjadi pegawai ASN yang haknya sama dengan PNS dengan memiliki gaji tunjangan dan cuti, hanya saja tidak memiliki hak pensiun. *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: