Nasib APBD Kaltim di Tangan Mendagri

Nasib APBD Kaltim di Tangan Mendagri

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Mendekati akhir tahun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan rekomendasi atas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kalimantan Timur 2021. RAPBD senilai Rp 11,61 triliun itu telah disetujui Pemerintah Provinsi Kaltim dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

APBD Kaltim tahun 2021 sebesar Rp 11,61 triliun, dengan rincian pendapatan direncanakan sebesar Rp 9,58 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 5,39 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp4,18 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12,27 miliar. Selanjutnya, untuk belanja daerah sebesar Rp 11,61 triliun,  direncanakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Serta pembiayaan daerah Provinsi Kaltim, mengalokasikan penerimaan pembiayaan (Silpa) sebesar Rp 2.02 triliun dan pengeluaran pembiayaan  untuk penyertaan modal  sebesar Rp 3,65 miliar. APBD tahun 2021 tersebut, direncanakan akan dialokasikan ke sektor kesehatan dan pendidikan. Pasalnya kedua sektor itu menjadi faktor yang cukup serius ditangani. Termasuk pembangunan infrastruktur maupun sektor lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketika Rancangan APBD yang telah disetuji bersama antara Kepada Daerah dan DPRD, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. Sesuai dengan Pasal 111 . Di tempat terpisah, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Saduddin, menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat dan menunggu balasan surat hasil evaluasi dari Kemendagri. “Sudah kami kirimkan seminggu yang lalu, nanti akan ada hasil SK Kemendagri. Biasanya lima belas hari kerja, tapi ini kan sudah tidak biasa karena sudah terlambat. Jika mengikuti lima belas hari kerja pusat tidak memperhatikan kami,” tuturnya. Pemerintah daerah terhambat adanya sistem baru, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Di mana dalam sistem tersebut, haru mengisi standar satuan harga. Dan pihaknya pun belum terbiasa dengan SIPD tersebut. “Jadi tidak bisa semulus seperti tahun-tahun sebelumnya. sedikit banyak membuat kami agak panjang waktunya. Serba online, tapi namanya sistem baru harus ada pembelajaran dan ini itu,” bebernya. Ditanya apakah Kaltim sendiri telat atau tidak, M Saduddinn mengungkapkan tidak mengetahui. Namun, ia melihat hampir seluruh Indonesia mengalami keterlambatan dalam pengajuan APBD 2021. “Dan Alhamdulillah tidak kami yang telat, se-Indonesia telat semua. Banyak termasuk di Kaltim kabupaten/kota telat,” ungkapnya. Ia pun menargetkan, paling tidak untuk gaji PNS pada awal tahun 2021 sudah bisa diterima. Sedangkan untuk yang lain, bisa menyusul. Pasalnya pihaknya tidak ingin diprotes oleh PNS di seluruh Kaltim. “Target saya apapun itu terlambat atau apa, gaji PNS di bulan Januari bisa dibayar. Yang utama gaji PNS terbayar pada 4 Januari. Yang lain belakangan, jangan sampai saya dikomplain oleh PNS se Kaltim. Tetapi kita menyiapkan beberapa plan, terpaksa menggunakan model jaman dulu pakai di amplop jadinya lama. Kalau sekarang kan sudah bagus menggunakan transfer ke rekening. Mudah-mudahan bisa, saya optimis,” katanya. Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun pun menuturkan nada yang sama, yaitu pihaknya juga masih menunggu kabar dari Kemendagri. Dan berharap kegiatan-kegiatan yang sudah pasti bisa dilaksanakan pada awal tahun. “Lelang di bulan Februari itu sudah dilaksanakan, jangan menunggu akhir-akhir tahun nanti menumpuk. Apalagi akhir tahun ini, kena musim hujan, kena ini lah. Maka jika dikerjakan akhir tahun material semua kan jadi terbatas, yang bisa dikerjakan di awal awal, yang bisa dilaksanakan di awal ya di awal,” tegasnya. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini menerangkan, jika sudah mendapatkan hasil dari Kemendagri, pihaknya tetap akan memonitoring dan mengawal penyerapan APBD serta apa saja yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. “Kemudian ada asistensi untuk kabupaten/kota untuk penerima bantuan keuangan, kemudian asistensi dengan tim masing-masing OPD mana saja yang akan dilaksanakan di tahun 2021. Untuk Dewan tetap jalan monitoring,” pungkasnya. (tor/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: