Coastal Road Balikpapan; Dokumen Teknis Perizinan Ditarget Akhir Desember

Coastal Road Balikpapan; Dokumen Teknis Perizinan Ditarget Akhir Desember

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Progres proyek coastal area (coastal road) Balikpapan telah memasuki tahap penyiapan dokumen teknis perizinan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.

Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan sampai akhir Desember nanti, penyiapan dokumen teknis perizinan telah selesai. Para investor telah menunjuk konsultan dalam proses penyiapannya. "Telah selesai pada Desember 2020. Dan pihak investor juga telah menunjuk konsultan dalam penyiapan dokumen," kata Agus Budi Prasetyo, Selasa (29/12). Usai penyiapan dokumen teknis perizinan. Selanjutnya pengajuan permohonan Surat Izin Kerja Induk Kerja Keruk (SIKK) dan Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) ke Kementerian Perhubungan RI. "Targetnya pada triwulan I-2021 permohonan surat tersebut sudah masuk dan dapat dirampungkan," jelasnya. Meski pandemi, menurutnya, tahapan-tahapan persiapan coastal area Balikpapan tersebut tetap berjalan. Meski ada ruang gerak yang dibatasi untuk mencegah penyebaran virus corona. "Tapi tahapannya tetap jalan," ujarnya. Proyek besar coastal area Balikpapan merupakan salah satu kawasan strategis ekonomi kota selain KPI Kariangau. Coastal area Balikpapan sebagai kawasan bisnis terpadu. Panjang dari coastal road sekitar 7,6 kilometer dan luas kawasan berkisar 350 hektare. Beauty contest atau lelang dalam proyek tersebut dilaksanakan pada 2014-2015. Dari beauty contest terdapat 7 investor yang akan melaksanakan proyek tersebut. Mega proyek ini terbagi 8 segmen. Salah satu segmennya, Pemerintah Kota Balikpapan ikut ambil bagian pada segmen 2, yaitu untuk pembangunan Lagoon and Forest Park. Sedangkan 7 segmen lainnya akan digarap oleh 7 investor. Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, dari seluruh investor yang ambil bagian, dua di antaranya memiliki lahan pengembangan terbesar dimiliki oleh Agung Podomoro Land. Yaitu PT Pandega Citra Niaga seluas 66,6 hektare dan PT Wulandari Bangun Laksana seluas 53,2 hektare. Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Balikpapan Rizal Effeandi menekankan bahwa proyek coastal area akan tetap berjalan. Karena kondisi COVID-19 pengerjaannya dievaluasi. "Saat ada keputusan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur investor sangat bersemangat sekali. Berhubung covid dilakukan evaluasi karena situasinya," ucapnya. Kendati demikian, pihaknya menyebut setiap progres tahapan pelaksanaannya tetap berjalan. Dan investor menunjukkan progres yang bagus. Karena investor telah menunjuk konsultan dalam pengerjaan perizinan. Sebelumnya, Direktur Operasional PT Wulandari Bangun Laksana, Tjia Daniel Wirawan mengatakan masih menunggu payung hukumnya terkait perizinan untuk pengerukan dan reklamasi. "Sama dengan investor yang lain. Masih menunggu payung hukum ini benar-benar jelas untuk memulai," katanya belum lama ini. Sebagai bentuk keseriusan terhadap mega proyek tersebut, pihaknya bersama investor lain juga telah menunjuk konsultan dalam pengerjaan perizinan. Daniel menambahkan, dalam mengerjakan proyek reklamasi juga diperlukan kehati-hatian khususnya menyangkut regulasi. "Karena ini investasi yang tidak murah," ujarnya. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: