Klaster Perusahaan Sorotan, Meninggal Bertambah

Klaster Perusahaan Sorotan, Meninggal Bertambah

PENYEBARAN COVID-19 makin, menjadi-jadi. Klaster perusahaan, dan sumber tak diketahui mendominasi. Bahkan, Selasa (29/12) penambahan signifikan lagi, total 74 orang dan 1 meninggal dunia.

Anggota Komisi III, DPRD Berau, M Ichsan Rapi menegaskan, dua hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah, yakni bagaimana caranya yang sakit agar di sembuhkan. dan yang kedua adalah bagaimana yang sehat agar tidak sakit. Menurutnya, saat ini yang harus diperhatikan adalah para pelaku perjalanan dan klaster perusahaan. Di mana, saat ini lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19 didominasi oleh elemen-elemen tersebut. “Walaupun yang dirilis itu dari sumber tidak diketahui, bisa jadi itu adalah akibat dari pelaku perjalanan yang tidak terjaring,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (29/12). Dikatakannya, harus ada langkah tegas dari pemerintah kabupaten untuk mengatasinya. “Langkah apa yang akan diambil pemerintah sekarang? Akankah pemerintah memanggil setiap perusahaan yang ada di Berau?” tanyanya. Menimpali hal tersebut, Plt Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, tidak bisa melakukan pembatasan terhadap pelaku perjalan. Pasalnya, untuk menutup bandara, bukanlah kewenangan kabupaten. Melainkan pemerintah pusat. “Seandainya saya punya hak untuk menutup bandara, sudah pasti itu saya tutup,” tegasnya. Lanjutnya, saat ini langkah yang bisa diambil hanyalah dengan mempersulit akses keluar masuk Berau. Dan pihaknya sudah membuat peraturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara dan karyawan perusahaan. Bagi yang hendak kembali ke Berau diwajibkan untuk melakukan rapid antigen (minimal).“Kalau bisa swab, lebih baik,” ungkapnya. Pemkab, kata Agus, berencana rapat dengan perusahaan, untuk membahas persoalan tersebut. Serta bakal meminta pertanggungjawaban terhadap perusahaan yang saat ini menyumbang pasien COVID-19 terbanyak. “Kami mau tahu, langkah seperti apa yang bakal dilakukan perusahaan itu,” katanya. Selain itu juga, dirinya sedang memantau arus lalu lintas udara. Dan maskapai apa saja yang mendarat di Berau. Bahkan ada aturan yang telah diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Udara terkait aturan jumlah penumpang maskapai dalam sekali terbang. “Jika ada maskapai yang melanggar aturan itu, maka saya pastikan akan menempuh jalur hukum. Saya sekarang sedang mengumpulkan bukti-buktinya,” jelasnya. Terkait klaster perusahaan, pihaknya juga tak segan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020. Dalam Perbup, dijelaskan sanksi terberat dalam perbup itu adalah penutupan lokasi kerja atau pun penangguhan izin perusahaan. “Jadi kalau terbukti ada pelanggaran protokol kesehatan di sana, siap-siap saja akan ditutup,” tandasnya. MENINGGAL LAGI AA (67) dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 oleh RSUD dr Abdul Rivai, setelah meninggal dunia, Selasa (29/12). Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, AA adalah keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berdomisili di Kecamatan Teluk Bayur. Saat meninggal dunia, AA baru diketahui identitasnya sebagai kontak erat pasien positif."Jadi memang tracing belum sampai ke AA. Dan saya pun belum dapat informasi, AA ini kontak eratnya siapa, pasien yang mana?" katanya. Disebutkan Iswahyudi, kasus itu masih terus didalami. Apakah yang bersangkutan meninggal murni karena COVID-19 atau ada penyakit penyertanya. "Ini kita belum tahu bagaimana awalnya," ungkapnya. Lanjutnya, seseorang yang meninggal dunia bisa saja dilakukan swab, sebelum melewati 5 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. "Itupun harus berdasarkan perintah dokter spesialis paru," tegasnya. Iswahyudi menyebut, AA akan dirilis besok, Rabu (30/12). Karena, kasus kematiannya mendadak. Dengan demikian, kasus kematian di Berau mencapai 16 orang. "Pasien langsung dimakamkan sekira pukul 20.00 Wita, di pemakaman COVID-19 Jalan Bukit Ria, Kelurahan Gunung Panjang," tandasnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: