Potensi Besar Pajak Sarang Burung Walet

Potensi Besar Pajak Sarang Burung Walet

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menghimpun penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet sebesar Rp 870.663.719. Jumlah tersebut merupakan data sampai 20 Desember 2020.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya menuturkan, berbagai sektor usaha yang potensi terhadap penerimaan pajak akan terus digali. Hal itu meningkatkan penerimaan negara. Guna meningkatkan potensi itu, permintaan data dan keterangan telah dilakukan kepada 175 wajib pajak (WP) yang bergerak di sektor usaha usaha sarang burung walet. “Hasilnya, terdapat beberapa pengusaha sarang burung walet yang secara voluntary compliance (kepatuhan sukarela) berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pajak atas usahanya,” jelas Samon Jaya. Menurut Samon, sebagian WP tersebut telah melakukan pembayaran pajak setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).  “Jumlah tersebut masih jauh dari data potensi perpajakan sektor usaha sarang burung walet yang dimiliki oleh Kanwil DJP Kaltimtara yakni sebesar Rp 6,57 miliar,” jelasnya. Meski begitu, pihaknya mengapresiasi pengusaha yang telah sukarela berkunjung dan melaporkan ke kantor pajak. Dengan melihat potensi yang masih besar tersebut, kata Samon, Kanwil DJP Kaltimtara akan melakukan upaya yang lebih lanjut pasca persuasif. Usaha sarang burung walet ini termasuk jenis sektor pertanian. Produksi sarang burung walet di wilayah Kaltimra sangat besar. Karena pajak daerah sarang burung walet sudah cukup tinggi. Namun target pajak daerah yang ditargetkan pemerintah daerah cukup kecil. "Cuma target yang ditargetkan daerah terlampau kecil," tandasnya. Dengan melihat potensi tersebut maka pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Sinergi dijalin dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. "Kita sudah Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah," sebutnya. Salah satu ruang lingkupnya adalah pelaksanaan pertukaran data perpajakan. (fey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: