Agus Laporkan 8 Akun ke Polisi

Agus Laporkan 8 Akun ke Polisi

TANJUNG REDEB, DISWAY – Plt Bupati Berau, Agus Tantomo tempuh jalur hukum. Pesoalannya, karena postingan di Facebook atau media sosial, yang dinilai menghina golongan atau etnisnya.

Dalam postingan itu bertuliskan, Oe udah banyak duit hilang haaah kemalin. Oe mumpung masih punya kuasa haa, oee halus sikat poyeeek-poyeeek. Kalo lu olang nggak mau oee ancam lu olang haaiyaaaa. Cuitan netizen itu juga melampirkan foto atau screenshoot Instruksi Bupati Berau, Nomor 392 Tahun 2020, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021. “Saya bukan orang yang anti kritik, dan saya juga bukan orang yang kalau ditanya tidak menjawab. Kalau ada yang kurang jelas atau tidak dipahami bisa saja bertanya ke saya. Pasti saya jawab,” tegasnya kepada Disway Berau, Rabu (24/12). Secara lembaga, Agus mengatakan, tidak merasa keberatan atas banyaknya pikiran negatif tentang instruksi bupati tersebut. Namun, yang Dia sayangkan, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan hal tersebut dengan cara yang cukup rasis. “Saya sudah komunikasi dengan bidang hukum Pemkab Berau, dan karena ini saya diserang secara pribadi, maka saya tidak akan menggunakan tim hukum Pemkab. Saya akan minta kuasa hukum saya untuk membuat laporan ke Polres Berau,” tegasnya. Kuasa Hukum Agus Tantomo, Bambang Irawan mengatakan, telah mengumpulkan bukti-bukti. Setidaknya, ada 8 akun yang akan dilaporkan ke polisi. “Paling lama besok kami akan membuat laporan itu,” katanya. Disebutkannya, delapan akun itu dinilai telah melakukan ujaran kebencian, dan rasis terhadap etnis dari kliennya. Ditegaskannya, hal itu pun melanggar undang-undang ITE. “Tunggu saja seperti apa ke depannya. Yang jelas, kami percayakan ini semua ke penyidik,” ungkapnya. Lanjutnya, ini adalah delik laporan. Di mana, delik laporan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan kehendak pelapor. “Nah kita tidak tahu, apakah pelaku nanti minta maaf atau tidak. Kalau memang ada mediasi, yang tetap saya serahkan masalah itu ke klien saya. Terserah beliau, mau cabut tuntutan atau lanjut ke proses hukum,” tandansnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: