Tutup Kafe dan THM

Tutup Kafe dan THM

TANJUNG REDEB, DISWAY - Tindakan tegas akan ditempuh Pemkab Berau. Kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) dan kafe.

Perintah tutup diinstruksikan. Oleh Plt Bupati Berau, Agus Tantomo. Jika kafe dan THM melanggar protokol kesehatan (prokes). Agus Tantomo mengaku pihaknya telah mengimbau pemilik kafe dan THM untuk menjalankan prokes. Jika ingin usahanya tetap beroperasi. "Saya sudah instruksikan Satpol PP dibantu aparat kepolisian agar rutin memantau atau mengawasi. Dengan melakukan razia," ujarnya, Minggu (20/12). Ditegaskan, jika ada kafe atau THM yang melanggar prokes saat pengawasan, langkah awal diberikan teguran. Jika setelah peringatan pengelola tidak mengindahkan dan masih melanggar, langkah tegas dilakukan. Penutupan. "Kalau terbukti berkali-kali melanggar disiplin protokol COVID-19, saya tidak segan-segan menutup," katanya. Menurutnya tindakan tegas harus ditempuh. Untuk mencegah pandemik COVID-19. Walau mungkin tidak disukai kelompok tertentu. Sebab tujuannya, keselamatan masyarakat Bumi Batiwakkal. "Apapun akan saya lakukan, walau mungkin tidak disenangi sebagian orang. Ini untuk keselamatan masyarakat. Mencegah penularan lebih luas," jelasnya. Sejumlah tempat, seperti tepian teratai di Jalan Pulau Derawan, dan Jalan Ahmad Yani yang kerap menjadi tempat berkumpul, menurut Agus Tantomo, tidak luput dari pengawasan. "Kalau ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, atau abai prokes, kami denda di tempat. Tidak ada lagi pembinaan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: