Paling Rendah

Paling Rendah

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengeluarkan pagu indikatif Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Dana Desa (DD) tahun 2021. Hasilnya ADK mengalami penurunan, menjadi anggaran terendah dibandingkan 4 tahun terakhir.

Pagu indikatif tersebut dikeluarkan, sebagai upaya percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2021. Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir mengakui, adanya penurunan ADK di tahun 2021, karena kemampuan keuangan daerah yang terpengaruh besar dari dana bagi hasil, dan juga pajak asli daerah. Begitu juga dengan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang menurun. Pagu indikatif ADK, dari data terbaru DPMK di 2021 sebesar Rp 115 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pagu ADK tahun 2020 sebesar Rp 141 miliar. Jika tidak terjadi perubahan, besaran ADK di tahun 2021 adalah yang paling rendah dibandingkan 4 tahun belakangan. Walaupun ADK 2021 mengalami penurunan, Dana Desa yang bersumber dari APBN mengalami kenaikan dari sebelumnya, yaitu sebesar Rp 122,23 miliar. Padahal, tahun 2020 mengalami pemotongan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. Dana Desa 2020 yaitu hanya sebesar Rp 115,135 miliar. “Dana desa dari pusat yang meningkat itu, tentu saja sangat membantu di saat kondisi seperti ini. Jika tidak ada revisi lagi, hal itu tentu lebih baik,” jelasnya kepada Disway Berau, Senin (14/12). Ilyas menambahkan, selain ADK dan Dana Desa, masih ada dua pendanaan bagi 100 kampung di Kabupaten Berau, yaitu berasal dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, walaupun tidak sebesar kedua sumber dana tersebut. Kemudian, pada tahun 2020 terdapat pola penyaluran yang berbeda sebuah dengan perubahan PMK, tahun ini penyaluran anggaran langsung masuk dari pusat menuju kas kampung, namun laporan penggunaan tetap dilaporkan kepada pemerintah daerah. Penggelontoran dana juga berbeda, jika sebelumnya melalui 3 tahapan dengan pembagian 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 20 persen sisanya. Saat ini, 40 persen pertama terbagi kembali dalam jangka waktu 3 bulan lagi. Penyaluran dibuat bertahap karena banyaknya PMK yang diubah. Ilyas membeberkan, penggunaan dana diperuntukkan pada 4 prioritas sesuai dengan undang-undang desa. Untuk pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. 2020 yang menjadi fokus adalah penanggulangan COVID-19 dengan bentuk BLT dan program padat karya. Terkait regulasi penyaluran pada 2021 dan teknis penggunaan dana masih menunggu dari kementerian, serta pedoman pengelolaan keuangan kampung yang sekarang masih berproses di daerah. Kendati begitu, kampung sudah mulai menyusun APB Kampung 2021. “Memang dari dulu, kampung di Berau kami arahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Persentase tertingginya tetap pada pembangunan,” ungkapnya. Ketika pembangunan kampung dianggap telah baik, kemudian anggaran baru dialokasikan untuk pemberdayaan. Seperti pengelolaan pemberdayaan kelompok masyarakat, kapasitas lokal, kelembagaan kampung dan kelembagaan ekonomi. Biasanya, ketika serapan dana desa lebih baik, pusat dapat mempertimbangkan untuk memberikan lebih kepada kampung dengan serapan yang banyak dan sesuai. Jika kampung tergolong lambat menggunakan dana, biasanya akan ada kebijakan pemotongan dan evaluasi. Sebab itu, Ilyas selalu mengimbau, agar perangkat kampung dapat menggunakan anggaran sebaik-baiknya dan cepat hingga bermanfaat bagi masyarakat kampung, agar tidak ikut merugikan masyarakat dan daerah. Tetapi kembali lagi bahwa sumber daya manusia di kampung pun harus ikut dibenahi oleh mereka. Sementara itu, pembagian dana tiap kampung ditinjau dari beberapa kriteria, terkait dengan besar jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis. Tahun 2021 pagu ADK dan Dana Desa paling tinggi diberikan kepada Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Pemkab pun memiliki rencana memberikan insentif kepada kampung dengan status mandiri sebagai percontohan kampung lain, agar mereka juga bisa meningkatkan indeks desa membangunnya. Tetapi hal itu masih digodok kembali mengingat keuangan daerah. *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: