Raperda KEK Maloy Terhalang UU Cipta Kerja

Raperda KEK Maloy Terhalang UU Cipta Kerja

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang rencananya digelar 28 sampai 29 November 2020 lalu, terhambat karena berlakunya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan oleh angggota DPRD Kaltim Komisi IV, Jawad Sirajuddin kepada awak media. Ia mengatakan, pihaknya sudah lama memikirkan raperda ini. Terlebih untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltim. “Jadi sudah tidak perlu lagi (raperda), karena ada di UU Cipta Kerja. Dan ini (raperda) sudah lama (direncanakan), supaya PAD Pemprov bisa kita dongkrak,” katanya, beberapa hari lalu. Adanya UU Cipta Kerja, diungkapkan Jawad, membuat dirinya kini tidak berharap banyak kepada Raperda KEK Maloy. Pasalnya,  kawasan tersebut sebelumnya dibuat, dengan harapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya dapat diubah. Sehingga dapat menarik PAD Kaltim. Untuk Pansus KEK Maloy sendiri, Jawad menyebut sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam surat itu menjelaskan tentang kewenangan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dihapus, dan diatur kembali oleh pemerintah pusat. “Ini artinya otonomi daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” ketusnya. Pada 1 hingga 4 Desember, Pansus KEK Maloy akan bertemu dengan Kementrian ATR/BPN untuk konsultasi atas surat yang diterima. Dasar dari surat tersebut untuk mengimbau, serta  disesuaikan kembali RTRW Kutai Timur dan Kaltim. Pansus KEK Maloy sendiri pun tidak ingin tergesa-gesa menanggapi surat rekomendasi tersebut. Mereka terlebih dahulu memilih untuk mendengarkan secara detail dari pihak Kementerian ATR/BPN. Setelah itu akan mengambil keputusan dan membuat laporan yang akan disampaikan di rapat paripurna mendatang. (tor/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: