Pemerintah Resmi Pangkas Liburan Akhir Tahun 2020

Pemerintah Resmi Pangkas Liburan Akhir Tahun 2020

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah resmi memangkas liburan akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Dari yang semula sebanyak sebelas hari, mulai libur natal hingga tahun baru 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai menggelar rapat dengan menteri teknis terkait keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Selasa (1/12/2020). "Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, dilansir dari CNN Indonesia. Adapun jadwal liburan akhir tahun yang ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
  • Tanggal 24 hingga 27 Desember 2020: Libur natal.
  • Tanggal 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021: Libur tahun baru.
"Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur, tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1 (Januari 2021), dan 2 adalah Sabtu, 3 Januari juga Minggu," kata Muhadjir. Keputusan pemangkasan jatah liburan akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag. (cnn/zul) Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201201153607-20-576651/liburan-akhir-tahun-dipangkas-3-hari-28-sampai-30-desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: