Babak Baru Uji Materi UU Ciptaker

Babak Baru Uji Materi UU Ciptaker

Pontianak, nomorsatukaltim.com - Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Andel menyatakan, langkah hukum berupa judicial review atau uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) lebih baik daripada aksi demo oleh kalangan mahasiswa.

“Semestinya adik-adik mahasiswa menghentikan dan tidak lagi melakukan unjuk rasa. Karena Undang-Undang Omnibus Law sudah disahkan,” kata Andel dalam keterangan tertulisnya di Pontianak sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (10/11).

Menurut dia, mengenai pendapat terhadap pasal-pasal yang dianggap oleh mahasiswa sangat merugikan kepentingan masyarakat, dapat dilakukan dengan menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan judicial review ke MK.

“Cara terbaik untuk menyampaikan persoalan tersebut yakni dengan judicial review. Dan bukan dengan cara melakukan demo,” katanya.

Ia berharap para mahasiswa supaya fokus terhadap kegiatan perkuliahan di kampus. Karena menyampaikan pendapat atas UU Omnibus Law yang sudah disahkan dengan cara berdemo dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

“Juga rentan terhadap penyebaran COVID-19. Karena para pendemo atau pengunjuk rasa belum tentu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Selain itu pula, masyarakat pengguna jalan juga terganggu atau terhambat akibat pelaksanaan demo tersebut. Kemudian, untuk menjaga ketertiban, keamanan terhadap para pendemo, negara juga mengengeluarkan biaya untuk itu,” katanya.

Andel berharap para mahasiswa tidak melakukan demo lagi dan harus membantu pihak keamanan. Baik kepolisian maupun TNI. Dalam menjaga keamanan para pendemo. Supaya bisa pulang dengan aman.

“Selain itu pula, kita harus bantu Bapak Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak. Yang selalu menyerukan serta mengingatkan supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Maka dengan adik-adik mahasiswa tidak berdemo telah membantu pencegahan tersebarnya COVID-19. Semoga adik-adik mahasiswa, pihak keamanan, pemerintahan serta semua masyarakat selalu sehat dan terlindungi,” katanya.

Sementara itu, mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Mahasiswa Kalbar Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) yang menggelar aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker di depan Kantor Gubernur Kalbar.

Koordinator aksi, Jero Hariono mengatakan, pihaknya menyesalkan Gubernur Kalbar yang tidak hadir menemui mereka.

Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker di Indonesia. Kemudian menuntut Gubernur Kalbar menolak dan menentang pemberlakuan UU tersebut. Mereka juga menuntut Gubernur Kalbar untuk membuka ruang selebar-lebarnya kepada mahasiswa. Agar bisa mengkritisi semua UU.

UJI MATERI

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjadi pemohon selanjutnya yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker ke MK.

Dikutip dari laman resmi MK, Jakarta, Selasa kemarin, KSBSI diwakili Presiden Dewan Eksekutif Elly Rosita Silaban dan Sekjen Dewan Eksekutif Dedi Hardianto. Mereka mengajukan pengujian formal dan materi.

Untuk uji formal, dalam permohonannya, KSBSI menyebut, pemerintah tidak melibatkan pekerja, buruh, atau serikat pekerja dalam pembahasan RUU Ciptaker. Meski mendapatkan protes dari serikat pekerja.

Pemohon mengakui terdapat pertemuan dengan pemerintah. Akan tetapi, hanya membahas latar belakang diperlukannya omnibusl law. Bukan rancangan pasal-pasal omnibus law. Selanjutnya, pembahasan yang hanya 10 hari dinilai pemohon sangat tergesa-gesa.

Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 6 yang menunjuk Pasal 5 Ayat (1) Huruf a. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Ciptaker hanya memuat Pasal 5.

Untuk uji materi, pasal yang dipersoalkan relatif cukup banyak. Yakni Pasal 42 Ayat (3) Huruf c, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61 Ayat (3), Pasal 61A Ayat (1), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 172 Undang-Undang Ciptaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: