Babak Baru Uji Materi UU Ciptaker

Babak Baru Uji Materi UU Ciptaker

“Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” katanya.

Dia menyebutkan, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. “Artinya, presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki,” pungkasnya. (antara/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: