Resmi, UU Ciptaker Disahkan Pemerintah, Demokrat Tetap Menolak

Resmi, UU Ciptaker Disahkan Pemerintah, Demokrat Tetap Menolak

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (UU Ciptaker) resmi disahkan, Senin (2/11/2020) oleh pemerintah. Penomoran juga telah dilakukan. Lengkapnya, UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salinan UU tersebut dapat diperoleh dari situs www.setneg.go.id. UU yang disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly ---begitu tertulis dalam lembaran salinan UU tersebut, berjumlah 1187 halaman. "Bisa didownload langsung di website tersebut. Yang disahkan, yang 1187 halaman," kata Irwan, anggota DPR dapil Kaltim, Selasa (3/11/2020) dini hari. Atas nama fraksi Partai Demokrat, Irwan sangat menyayangkan sikap pemerintah. Yang tetap mensahkan UU tersebut. Padahal, aturan itu mendapatkan penentangan masyarakat di daerah-daerah. Maupun di Jakarta. Wujudnya, aksi demonstrasi penolakan UU tersebut dilakukan di daerah hingga di ibu kota negara itu. Bahkan hingga berhari-hari. "Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi," katanya. Fraksi partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu, tetap menolak UU tersebut. "Bagi kami, fraksi Demokrat, tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah. Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat," ujar Irwan, yang juga wasekjen DPP Partai Demokrat. (sah/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: