Sepekan Sita 154 Gram Sabu, Jaringan Lapas Masih ‘Bermain’

Sepekan Sita 154 Gram Sabu, Jaringan Lapas Masih ‘Bermain’

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu masih terus terjadi. Buktinya, sepekan Operasi Antik Mahakam 2020, sebanyak 154 gram sabu-sabu berhasil didapatkan. Dari tiga pelaku yang berasal dari jaringan yang berbeda.

Ketiga pelaku adalah JK (43), DS (30), dan HN (20). Pelaku pertama, JK, tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 3,29 gram. Saat ditangkap dan diinterogasi, JK menyerahkan barang haram yang disimpannya di hutan samping rumahnya. Ditemukan total 12 poket kecil beserta uang tunai Rp 200 ribu. Sementara itu, DS turut diringkus karena mengantongi total 35,70 gram sabu-sabu. Pria asal Samarinda ini ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan. Sempat menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sebelum akhirnya diciduk oleh Satuan Resnarkoba Polres Kukar. Tersangka terakhir, yakni HN. Mengantongi sabu-sabu lebih banyak ketimbang dua pelaku lainnya. Yakni 101,12 gram. Tertangkap di Tenggarong Seberang, di jalan setapak pada Selasa (20/10/2020) dinihari. "Kita tangkap tiga pelaku, di tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Marsulin Ginting pada Disway-Nomor Satu Kaltim, Rabu (21/10/2020). Untuk dua pelaku terakhir, yakni DS dan HN, disinyalir terlibat dalam jaringan narkoba. Yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Timur (Kaltim). Bukan satu jaringan, tetapi berbeda jaringan. Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPDA Encek Indrayani mengatakan, ini menjadi atensi khusus. Penyelidikan terus dikembangkan. Dari mana asal barang, dan siapa otak kejahatan di balik semua ini. "Jaringan Lapas, sementara kita dalam penyelidikan," sebut Indrayani. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka diarahkan oleh seseorang dari dalam Lapas untuk menjemput barang haram tersebut. Yang kemudian diantarkan ke pemesan. Tidak punya pekerjaan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih menjadi alasan utama para pelaku yang tertangkap. Namun meskipun begitu, kata Indrayani, tindakan melawan hukum mereka tidak dapat dibenarkan. Saat ini ketiga pelaku yang terciduk telah mendekam di tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyelidikan. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: