Target DPRD Balikpapan Sahkan Perda Prokes 1,5 Bulan, “Ambyar”

Target DPRD Balikpapan Sahkan Perda Prokes 1,5 Bulan, “Ambyar”

Balikpapan, nomorsatukaltim.com– Rencana DPRD Balikpapan memuluskan perda protokol kesehatan kemungkinan terlambat. Target 1,5 bulan disahkan pesimistis dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle juga meragukan itu. Alasannya karena aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Yang dianggap menyita perhatian anggota dewan yang terhormat.

"Mau bekerja tapi ternyata tidak efektif juga, banyak tekanan dari mahasiswa kita (terkait UU omnibus law)," ujarnya, Senin (19/10) kemarin.

Persoalan lain  ada beberapa anggota DPRD Balikpapan yang tidak dalam kondisi kesehatan prima. Imunnya menurun. Sehingga masih harus melakukan isolasi mandiri. Otomatis tidak bisa hadir dalam jadwal pertemuan yang telah direncanakan.

"Jika kita mau melaksanakan, nantinya malah bisa tidak kuorum," katanya.

Sabaruddin tetap yakin rencana pengerjaan perda prokes tetap berjalan sesuai dengan korido. Pembahasan juga sudah mengerucut.

Baca juga: Utak-atik AKD setelah Mundurnya Andi Harun

Senada, Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid juga menyebut pansus pebgawasan percepatan penanganan COVID-19 telah membuat rekomendasi. Agar perda prokes segera disahkan. "Jadi nanti kita bekerja seperti DKI Jakarta yang sudah membuat kajian perda COVID," ujarnya.

Menurutnya perencanaan perda prokes sudah setengah matang. Di dalamnya juga sudah mengakomodasi UU darurat kekarantinaan. Lalu prosedur PSBB juga diatur dalam perda itu.

"Bagaimana treatment, anggarannya dan monitoringnya juga sudah diatur," urainya.

Ia juga menyebut anggota dewan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Untuk merevisi perda tibum (ketertiban umum) atau perda bencana. Pihaknya juga memasukkan protokol kesehatan di dalamnya.

Termasuk mengakomodasi perwali 23/2020 yang selama ini diterapkan pihak eksekutif, dalam upaya pendisiplinan masyarakat selama masa pandemi.

"Jadi minimal Satpol PP itu punya satu payung hukum, bukan perwali tapi perda," katanya.

Katanya lagi penegakan prokes yang dituangkan dalam perda tidak akan memperumit pelaksanaan penegakan hukum. Meski nanti akan melibatkan empat pilar penegakan hukum seperti hakim, jaksa dan pihak berwajib.

"Pelanggaran prokes nanti masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Ya nggak (rumit) lah," katanya. Ia juga mengungkapkan jika pihak legislatif butuh waktu dua bulan proses pembahasan sampai disahkannya perda prokes. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: