Pembahasan UMP 2021, Tunggu Rapat Menaker dan Dewan Pengupahan

Pembahasan UMP 2021, Tunggu Rapat Menaker dan Dewan Pengupahan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim belum melakukan pembahasan resmi berkaitan dengan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Suroto mengatakan, untuk pembahasan upah minimum itu, pihaknya menunggu hasil rapat bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah. "UMP 2021, menunggu hasil rapat di Jakarta. Pada Jumat (16/10/2020), sesuai undangan kementerian," katanya, Selasa (13/10/2020). Rapat itu, menghadirkan perwakilan dewan pengupahan se-Indonesia. Teknis pertemuannya, apakah tatap muka atau secara daring, Suroto tak membeberkan. "Kemenaker dengan perwakilan dewan pengupahan se-Indonesia," tambahnya, menegaskan tentang pembahasan UMP itu. Ditanya seperti apa skema perhitungan besaran UMP, apakah masih tetap mengikuti skema di Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, atau kah ada skema lain, Suroto belum bisa menjawab. Pun begitu ketika ditanya tentang besaran UMP, apakah mengalami kenaikan atau justru penurunan. Sebab, dirinya masih menunggu hasil rapat bersama menteri tersebut. "Nunggu nanti hasil rapat di Jakarta," ungkapnya. Diketahui, besaran UMP Kaltim 2020, Rp 2.981.378.72. Atau Rp 2,98 juta. Per bulan. Itu berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020 ditetapkan Rp2,98 juta. Besaran tersebut, naik 8,51 persen atau Rp233,814,46, dari UMP 2019. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: