Kadis PU Kutim Ikut Terima Fee
"Kemudian saya hubungi Musyaffa. Saya bilang 'Ini sudah saya pesan ya pak Mus'. Terus dia (Musyaffa) bilang 'mantap Bunda'," lanjut Encek.
Selanjutnya, minibus diantarkan oleh Musyaffa ke rumah jabatan Bupati Kutim di Jalan Bukit, Kecamatan Sangatta, Kutim, pada 23 Juni. Pasca itu, Encek kembali menerima sejumlah barang, kali ini berasal dari Terdakwa Deki.
Kala itu, Encek meminta dibelikan satu unit motor CFR-150 seharga Rp 35 juta kepada terdakwa Deki. Motor itu diperuntukkan untuk keponakannya. Permintaan pembelian satu unit motor mewah ini, berlangsung via pesan WhatsApp. Yang kemudian disanggupi oleh terdakwa Deki Arianto dengan membayar setengah harga dari motor tersebut.
Kepada majelis hakim, Encek pun menyampaikan alasannya meminta dibelikan motor tersebut kepada Deki.
"Karena saya merasa sudah memberikan pekerjaan berupa paket PL, oleh karena itu saya merasa memiliki hak, untuk meminta bantuan kepada terdakwa (Deki)," sebutnya.
Sejak di awal permintaan itulah, Encek mengaku kerap meminta bantuan hal-hal tak terduga kepada Deki. Tepatnya pada 15 Mei 2020. Encek lagi-lagi meminta sejumlah uang dengan besaran Rp 60 juta. Uang itu digunakan untuk membeli satu unit mobil merek Daihatsu seharga Rp 180 juta.
Selain itu, ia juga meminta dibiayai di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Encek. Contohnya seperti memfasilitasi kegiatan olahraga di lingkungan Pemkab Kutim dan membantu warga yang memerlukan.
"Deki sendiri yang menawarkan diri untuk memberikan bantuan kepada saya apabila ada sisa uang dari pembayaran proyek paket PL," katanya.
"Saya juga bilang, ‘Ki mana yang bisa kau kerjakan, nanti ada sisa uang pembayaran pekerjaan simpan dahulu dananya, nanti sewaktu-waktu ibu minta untuk kegiatan lain’," sambungnya.
Deki juga mentransfer uang sebesar Rp 200 juta melalui rekening Irawansyah. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan Encek. "Di rekening itu ada Rp 200 juta, saya gunakan untuk kegiatan HUT 17-an di desa dan kecamatan," ucapnya.
Adapun timbal balik yang didapatkan dari memberikan uang dan barang kepada Encek, Deki menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: