Kadis PU Kutim Ikut Terima Fee

Kadis PU Kutim Ikut Terima Fee

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Setelah Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa, kini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (12/10), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kadis PU, Aswandini dihadirkan dalam persidangan yang menghadirkan dua terdakwa, Aditya Maharani dan Deki Aryanto. Keduanya merupakan rekanan swasta Pemkab Kutim yang didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi ke sejumlah pejabat tinggi di Kutim, agar mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dipimpin oleh Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Sidang bergulir via daring, lantaran kedua terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Selain Aswandini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK juga menghadirkan saksi lain, yakni Asran Laode, staf di Dinas PU Kutim, serta Lila Mei Puspitasari, staf di perusahaan kontraktor milik Aditya Maharani. Ketiga saksi ini dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait suap yang dilakukan oleh terdakwa Aditya Maharani.

Kemudian ada nama Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutim sekaligus istri dari Ismunandar. Ada pula Linawati, staf Encek di DPRD Kutim. Untuk Kedua saksi ini, dihadirkan terkait suap yang dilakukan terdakwa Deki Aryanto.

Mejelis Hakim mengawali pemeriksaan keterangan dari saksi Aswandini. Di dalam berkas terpisah, Aswandini merupakan tersangka kasus suap bersama empat pejabat tinggi Kutim lainnya. Ia berperan sebagai pemberi proyek penunjukan langsung (PL) yang ada di Dinas PU, kepada terdakwa Aditya Maharani. Proyek PL yang dikerjakan oleh terdakwa Aditya Maharani atas perintah Musyaffa dan Ismunandar.

Dari hasil pengerjaan proyek PL itu, rupanya Aswandini turut menerima sejumlah uang suap dari Aditya Maharani. Di hadapan Majelis Hakim, Aswandini menyampaikan ada sejumlah anggaran di Dinas PU Tahun 2020, yang kemudian anggaran tersebut terbagi beberapa paket.

Antara lain, paket lelang yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dengan besaran Rp 40 miliar. Lalu ada pula anggaran paket PL dengan nilai Rp 100 miliar. Kemudian anggaran pembayaran utang pekerjaan multi-years sebesar Rp 70 miliar. Dan terakhir, anggaran untuk pembayaran utang pekerjaan yang dilaksanakan pada 2019. Nilainya sebesar Rp 60 miliar.

Dari seluruh paket anggaran tersebut, yang paling besar nilainya adalah paket proyek PL. Dijelaskannya, hal itu karena adanya pemecahan nilai pekerjaan lelang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Guna mempermudah pelaksanaan pengerjaan, sejumlah proyek dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Aswandini menyebut, meski dirinya selaku Kepala Dinas PU, namun dirinya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan nominal anggaran dan pembagian daftar pekerjaan sejumlah proyek.

"Sudah disusun dan diatur oleh TAPD, yakni Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), Sekretaris Daerah, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Bapenda," jelasnya.

"Dari anggaran yang ada, saya kemudian mengalokasikan dana sebesar 10 persen dari masing-masing pagu, gunanya sebagai anggaran biaya operasional dan anggaran pekerjaan konsultan pengawas. Tapi tidak mengubah nilai awal pagu," sambungnya.

Setelah itu, dirinya mendapatkan daftar pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Dinas PU. Daftar pekerjaan ini diserahkan oleh Bappeda dan ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim selaku TAPD.

Di dalam daftar pekerjaan di Dinas PU itu, sudah tertuang kode si pemilik pekerjaan. Kode yang dimaksud merupakan nama si pemilik proyek pekerjaan tersebut. Misalnya seperti Pokok Pikiran (Pokir) dari para rekanan Anggota DPRD. Dalam daftar itu, Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih mengalokasikan pekerjaan pokir tersebut kepada 10 Anggota DPRD Kutim.

Kemudian ada pula kode pengerjaan yang akan dikerjakan oleh rekanan Ismunandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: