Bawaslu Berhak Bubarkan Kampanye Paslon Pelanggar PKPU

Bawaslu Berhak Bubarkan Kampanye Paslon Pelanggar PKPU

Kubar, nomorsatukaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah persiapkan penanganan perselisihan hasil pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kubar 9 Desember 2020.

Jika setelah pemungutan dan penghitungan rekapitulasi hasil suara, ada pengajuan keberatan oleh paslon yang kalah.

“Sehingga Bawaslu mengantisipasi bersama jajaran, mempersiapkan dokumen dalam pengawasan sejak awal tahapan pilkada,” jelas Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi melalui Koordinator Divisi Bidang Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kubar, Lorensius kepada wartawan usai Rapat Kerja Teknis dalam Bimbingan Teknologi (Bimtek) di Kantor Bawaslu Kubar, Barong Tongkok, Senin (12/10/2020).

Sejak saat ini, mulai Bawaslu hingga Panwas Kecamatan mempersiapkan dokumen hasil pengawasan terhadap dua paslon kandidat Pilkada Kubar 2020. “ Ketika nantinya ada gugatan masuk, maka jawaban komprehensif sudah ada. Bahkan jika terjadi tuntutan hingga Mahkamah Konstitusi (MK), maka Bawaslu telah siap,” beber Lorensius.

“Intinya mengantisipasi terjadi perbedaan data. Sehingga data hasil pengawasan dipersiapkan dalam soft copy dan hard copy,” tukasnya.

Memang tidak menutup kemungkinan terjadi tuntutan, meski seluruh kandidat telah menyatakan siap menang dan siap pula kalah. Sehingga antisipasi terbaik, Bawaslu menyiapkan data pengawasan yang valid. “Hal itu memang sudah ada dalam Undang-undang, para kandidat bisa mengajukan keberatan,” ucap Lorensius.

Bawaslu Provinsi Kaltim juga harapkan  Bawaslu Kubar dan jajaran menyiapkan seluruh dokumen pengawasan. Sejak awal tahapan, hingga dokumen pengawasan dalam masa kampanye selama 71 hari oleh paslon kandidat Pilkada Kubar 2020.

“Bawaslu RI sudah mengeluarkan peraturan baru soal penanganan pelanggaran, yang berlaku sejak awal Oktober 2020,” papar Koordinator Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam bimtek itu di Sendawar.

Termasuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 oleh para paslon dalam masa kampanye, kewenangan besar Bawaslu dapat menegur langsung. “Bawaslu bisa membubarkan pertemuan kampanye yang melanggar aturan di masa pandemi ini. Jadi bukan aparat keamanan yang membubarkan,” terangnya.

Peringatan tertulis oleh Bawaslu kepada paslon pelanggar PKPU dalam masa kampanye, waktunya hanya satu jam. Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu berwenang membubarkan kampanye paslon.

Tak Boleh Kampanye di Media Massa

Saat ini paslon boleh berkampanye. Namun  sesuai PKPU, Paslon dilarang memasang iklan dan berkampanye di media massa (cetak, elektronik, dan online).

“Waktu kampanye dan iklan di media massa, 15 hari sebelum masa tenang. Namun untuk media sosial (medsos) dianjurkan berkampanye, tetapi bukan iklan,” ucapnya.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) paslon, saat ini diperbolehkan dengan 4 syarat. Yaitu desain harus sudah disepakati antara paslon dan timsesnya dan KPU. Ukuran APK harus sesuai dan diketahui KPU. “Titik pemasangan APK juga telah disepakati bersama KPU, jika daerah larangan oleh pemerintah maka harus ditaati paslon. Serta jumlah APK harus jelas,” ucap Muhammad Ramli.

Jika dalam masa kampanye terjadi pelanggaran oleh paslon, maka Bawaslu berhak langsung menegur paslon tersebut.(imy/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: