UU Ciptaker Klaster Perpajakan
Tulisan kali ini membahas klaster perpajakan dalam UU Omnibus Law
OLEH : ANDI MURNI RATNA
Sebelumnya saya telah mengulas mengenai Omnibus Law yang telah diterbitkan di media ini beberapa waktu yang lalu. UU tersebut telah diresmikan oleh pemerintah. Menuai begitu banyak kontra dari segenap lapisan masyarakat, terutama buruh, serikat buruh, kawan-kawan mahasiswa.
Namun di sini saya tidak membahas secara keseluruhan mengenai UU Cipta Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah. Saya hanya akan membahas klaster perpajakan.
Masuknya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja mengakomodir pasal-pasal pada rancangan Omnibus Law perpajakan yang belum masuk ke dalam UU 2/2020.
Perlu diketahui bahwa beberapa pasal pada Omnibus Law perpajakan sudah masuk ke dalam UU 2/2020. Seperti penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan pungutan pajak transaksi elektronik.
Ada tiga dari empat UU yang ditambahkan mengenai perpajakan. Yakni UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo.
Lalu, UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.
Terdapat 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi melalui satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Keempat UU yang direvisi yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Tak Otomatis Bangkitkan Perekonomian Indonesia
Hal yang menarik untuk dicermati ialah di pasal 111 pada UU Cipta Tenaga Kerja Kluster Perpajakan ini. Tertulis, pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Kutipan dari isi UU Cipta Tenaga Kerja: Kluster Perpajakan mengenai dividen sebagai mana berikut di bawah ini:
Pasal 111
f. Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri
2. Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a) Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: