UU Ciptaker Klaster Perpajakan
30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak: atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha di
luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
3. Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:
a) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
b) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
4. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 , diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b) atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dikenai Pajak Penghasilan;
c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud padahuruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
5. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a), berlaku ketentuan:
a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: