Lanjutkan Proses Hukum Oknum Aparat, PWI dan AJI Dampingi 5 Jurnalis di Samarinda

Lanjutkan Proses Hukum Oknum Aparat, PWI dan AJI Dampingi 5 Jurnalis di Samarinda

Tetapi, hal ini kerap terulang. Untuk itu, para korban juga berhak menuntut haknya sebagai warga negara dan jurnalis yang pekerjaannya sudah dijamin oleh undang-undang.

Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja pers.

Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta". “Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi.

Sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di bulan Mei dan September tahun lalu. Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat ada 785 jurnalis jadi korban kekerasan.

Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara); disusul pengusiran/pelarangan liputan (91); dan ancaman teror (77). Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal.

AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. (*)

Narahubung

Koordinator AJI Balikpapan Biro Samarinda Nofiyatul Chalimah 085350004302

Fariz Fadillah Koord Bidang Advokasi AJI Balikpapan 082155893858

=====================================

KRONOLOGI  KEJADIAN (8 Oktober 2020)

# Sekitar pukul 22.00, dua orang wartawan Samuel Gading (wartawan Lensa Borneo.id) dan Yuda Almerio (wartawan IDN Times.com) berangkat meliput adanya isu penahanan 12 peserta aksi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat.

# Tiba di lokasi, yakni di Kantor Polresta Samarinda. Keduanya bertemu dengan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim) dan Kiky (Kalimantan Tv), yang terlebih dahulu sudah berada di tempat itu. Tujuannya sama. Meliput penangkapan 12 peserta aksi.

# Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.11 Wita, tiba-tiba terjadi keributan di depan kantor Polresta Samarinda. Massa aksi dari Aliansi Kaltim Menggugat yang meminta ke-12 temannya dibebaskan, adu mulut dengan beberapa oknum kepolisian yang baru datang. Beberapa jurnalis kemudian spontan merekam kejadian tersebut.

# Satu oknum polisi tersulut emosinya hingga mengejar seorang massa aksi dan terjadilah pemukulan.

#Melihat peristiwa tersebut, jurnalis yang berada di dalam ikut keluar menyaksikan keributan itu. Termasuk Yuda, Samuel dan Faishal. Sebegai seorang jurnalis, mereka pun mengambil gambar dari peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: