Lanjutkan Proses Hukum Oknum Aparat, PWI dan AJI Dampingi 5 Jurnalis di Samarinda
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim mendampingi lima jurnalis melapor ke Propam Polresta Samarinda, Sabtu (10/10/2020) pukul 15.00.
Para jurnalis ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan.
"Karena kami menilai, saat rekan korban menceritakan kronologi, ada dugaan penganiayaan. Bahwa itu terbukti atau tidak, itu kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti," terang Sabir Ibrahim, kuasa hukum para korban.
Sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda.
Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/Dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/Diinjak kakinya), Kiky (Kalimantan Tv/Dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan sementara di Polres).
Lima jurnalis ini mendapat tindak represif dari aparat pada Kamis (8/10) malam, saat mereka meliput aksi di depan Mapolresta Samarinda.
Baca Juga: Kapolresta Samarinda Minta Maaf
Setelah pelaporan ini, selanjutnya para korban akan dipanggil pada Senin (12/10) untuk membuat berita acara.
Sederet barang bukti tindakan represif oknum aparat berupa foto hingga video juga telah siap.
"Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” tutur Sabir, Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo ini.
AJI sendiri berkomitmen mendampingi para jurnalis hingga mereka mendapat hak-haknya.
Pelaporan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Apalagi, kasus kekerasan yang dialami lima jurnalis bukan yang pertama di Kaltim. Selama ini, kasus kerap berakhir permintaan maaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: