Ingat Ya !!! Tidak Ada Lagi Pungutan di PPDB SMA/SMK
Djoni Topan minta sekolah harus punya hotline agar orangtua mudah menghubungi
Samarinda, DiswayKaltim - Pelaksaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK akan dibuka 1 Juli mendatang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pun meminta agar tidak terjadi pungutan apapun kepada orangtua murid.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Djoni Topan mengutarakan pihaknya sudah membuat edaran terkait hal itu. Surat dengan nomor 421.4/3198/Disdikbud V/ 2019 ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan ditandatangani langsung oleh Plt Kadisdik Kaltim M Sabani.
Instruksi dalam surat adalah larangan untuk membebankan biaya tertentu kepada orangtua murid dari sekolah yang sudah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mulai dari pungutan untuk seragam atau bentuk lainnya.
“Sudah buat edaran berkaitan dengan proses PPDB. Tidak ada pungutan apapun bentuknya," tegas Djoni, Kamis (13/6/2019) pagi.
Djoni menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan satuan berantas pungutan liar (Saber pungli) untuk ikut membantu mengawasi pelaksanaan PPDB. Bahkan, Disdik juga meminta seluruh sekolah peserta PPDB untuk membuat banner atau pun spanduk larangan pungli. "Itu untuk mengingatkan," tambahnya.
Pihaknya mengaku pelaksanaan PPDB online pasti akan menuai masalah. Mulai dari masalah jaringan sampai ketidaktahuan orangtua tentang proses pendaftaran secara online. Setiap sekolah katanya wajib melayani. Bahkan, sekolah juga diwajibkan melampirkan nomor telepon agar orangtua siswa bisa berkoordinasi.
“Sekolah harus buat hotline sehingga masyarakat bisa mudah menelepon. Kemudian kalau ada yang komplain jangan suruh satpam yang hadapi, langsung petugas terkait," tegas Djoni.
Dalam PPDB SMA/SMK tahun ini beberapa persyaratan dihapus, di antaranya tidak boleh lagi melampirkan surat keterangan tidak mampu. Warga tidak mampu cukup lampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Harapan Sejahtera (KHS) dalam formulir.
Untuk penentuan seleksi SMA terbagi menjadi tiga. Pertama 90 persen melalui zonasi. Terdiri dari bina lingkungan, anak tidak mampu, dan anak dalam zona. Kedua, 5 persen untuk luar kota, yaitu anak pindahan dari luar kota dan luar zona. Ketiga, 5 persen dari jalur prestasi. (m3/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: