Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Km 2 Berhasil Diringkus
Kedua tersangka pembunuhan di Jalan Soekarno-Hatta Km 2, SN dan RM saat digiring ke Mapolres Balikpapan, Rabu sore (12/6/2019)
Balikpapan, DiswayKaltim - Pelaku pembunuhan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 2, Balikpapan Utara, tepat di depan markas Paldam (Peralatan Daerah Militer) VI Mulawarman, Rabu (12/6) dinihari, sekira pukul 01.30 Wita, berhasil diamankan.
Dua pelaku masing-masing inisial SN (30) dan RM (37). Keduanya bekerja sebagai tukang parkir.
"Tersangka SN, beralamat Jalan Klamono, RT 58 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Dan RM, alamatnya Jalan Bungai Rampai RT 25 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta di Mapolres Balikpapan, Rabu (12/6/2019) sore.
Keduanya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara di rumahnya masing-masing, kurang dari 12 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan setelah mengetahui persitiwa pembunuhan ini. Dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan saksi-saksi. Dan kedua pelaku pun berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.00 Wita. Di rumahnya masing-masing. Pertama yang diamankan RM.Saat diamankan, tak ada perlawanan," kata Wiwin.
Kedua pelaku merupakan tuna wicara dan tuna rungu. Kepolisian melakukan interogasi kepada mereka menggunakan ahli bahasa. Dan dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya itu.
"Mereka, yakni pelaku dan korban ini saling kenal. Berteman. Mereka satu komunitas, komunitas tuna wicara dan tuna rungu. Korban juga merupakan tuna wicara dan tuna rungu," lanjutnya.
Motif pembunuhan didasarkan rasa dendam RM kepada korban, Marko (31). Dendam bermula saat perkelahian keduanya pada Kamis (4/6) malam. Saat itu korban mendatangi RM di tempat kerjanya, salah satu tempat parkir di Lapangan Poni, Balikpapan Barat.
"Korban mendatangi RM untuk meminta uang. Tapi tidak dikasih RM, dan akhirnya terjadi keributan. Saat itu RM bawa sajam (senjata tajam) badik, kemudian dikejarlah si korban. Korban lari dan sembunyi di Rumah Sakit Sayang Ibu. Dicari-cari RM tapi tidak didapat. Dan dendam RM bermula dari situ," jelas perwira berpangkat dua melati di pundak itu.
Setelah berjalan satu pekan, RM bersama temannya SN pun merencanakan pembunuhan. Aksinya dilancarkan Rabu dinihari tadi.
"Mereka berboncengan. RM yang bawa motor, SN yang pegang besi. Kemudian saat korban melintas di Jalan Soekarno-Hatta Km 2, dipepet dari belakang dan ditendang sehingga korban terjatuh. Kemudian korban dipukul dengan sepotong besi. RM juga turun menginjak-injak korban," ungkap Wiwin.
Atas aksi kejahatan keduanya, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. "Kita jerat pasal 340 KUHP junto 170 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Kapolres Wiwin. (ari/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: