Kedororan Serap Anggaran

Kedororan Serap Anggaran

Presiden Joko Widodo menyoroti penyerapan anggaran pemerintah daerah. Berulang kali ia sampaikan. Sejak Rapat Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2020, pertengahan bulan lalu. Gubernur se-Indonesia diminta segera membelanjakan uangnya.

BEGITU pula dalam berbagai agenda rapat bersama para kabinetnya. Bahkan, pembaca juga tahu, bukan hanya sekali presiden menunjukkan kemarahannya. Dalam kondisi pandemi saat ini, belanja pemerintah bisa menggerakkan ekonomi masyarakat.

Di Kalimantan Timur, sampai 31 Juli 2020, pemerintah baru merealisasikan belanja anggaran sebesar 40,33 persen atau Rp 3,7 triliun dari total belanja daerah Rp 9,2 triliun.

Berdasarkan data Pemprov Kaltim, Kabupaten Kutai Timur menempati urutan teratas yang mampu merealisasikan 43,24 persen anggaran. Disusul Samarinda 41,34 persen, dan Kutai Barat 37,95 persen. Sedangkan  Kabupaten Mahulu baru 19,04 persen. (lihat grafis).

Sedangkan untuk anggaran penanganan COVID-19 yang masuk dalam anggaran belanja tidak terduga (BTT), Kaltim baru merealisasikan 20,84 persen atau Rp 104 miliar dari Rp 500 miliar dana yang dialokasikan.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPRA) Kaltim Semester I, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghindari terjadinya Silpa pada akhir tahun anggaran.

Gubernur Kaltim Isran Noor

Sebab itu, perlu dilakukan percepatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa (tender/pengadaan langsung) paling lambat selesai akhir Agustus 2020.

Percepatan penyelesaian pergeseran anggaran dengan penyesuaian volume/target output kegiatan tersebut, terutama untuk paket pekerjaan kontraktual. Proses ini harus mempertimbangkan sisa waktu lima bulan demi penyelesaian pekerjaan.

"Target realisasi anggaran yang harus diserap seluruh perangkat daerah adalah 51 persen sampai 31 Agustus ini," kata Isran Noor, pekan lalu.  

Gubernur juga menjelaskan, kegiatan yang mengalami pengurangan anggaran (realokasi dan refocusing untuk Covid-19) tetapi tidak dilakukan perubahan volume target output kegiatan sesuai yang di-entry pada SIMDA Keuangan, tidak diperlukan adanya pengembalian. Atau tambahan anggaran di APBD Perubahan 2020.

Isran juga menekankan penertiban pelaporan. Setiap OPD wajib menyampaikan progres program atau kegiatan setiap bulan. Agar tepat waktu. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dilampirkan dokumentasi progress fisik dalam aplikasi TEPRA.  

Namun demikian, Isran Noor memahami kondisi dan kinerja OPD, terkait realisasi serapan anggaran yang masih rendah. Menurutnya, wabah mengakibatkan seluruh dokumen perencanaan kegiatan OPD berubah. Khususnya mengikuti kebijakan pusat untuk melakukan refocusing dan rasionalisasi anggaran APBD masing-masing daerah. Termasuk OPD di lingkup Pemprov Kaltim.

Gubernur meminta bagi perangkat daerah yang menangani COVID-19, baik melalui anggaran BTT maupun belanja langsung, agar menyampaikan rencana aksi dan kebutuhan anggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: