Awas, Sanksi Menanti; Balikpapan Akan Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan

Awas, Sanksi Menanti; Balikpapan Akan Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan mengenai protokol kesehatan telah diatur. Saat ini draft Perwali telah disampaikan ke gubernur Kalimantan Timur.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, saat ini Perwali dalam tahap proses akhir penyusunan. Dan belum diterapkan. “Draft Perwali sudah disampaikan ke Gubernur Kaltim dan belum turun,” kata Rizal Effendi saat meresmikan Kampung Tangguh Nusantara, di RT 32 Kelurahan Klandasan Ilir, Kamis (6/8).

Perwali protokol kesehatan ini disusun dan akan diterapkan agar masyarakat menjalankan aktivitas di luar sesuai protokol yang ada. Karena penyebaran kasus COVID-19 semakin hari semakin bertambah dan meluas. “Ini supaya masyarakat lebih care. Disiplin menggunakan masker,” jelas dia.

Dalam draft Perwali tersebut akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Namun sebelum kebijakan tersebut diterapkan tentunya akan disosialisasikan terlebih dahulu. “Akan ada tahapannya sebelum sanksi diterapkan,” tekan Rizal Effendi.

Disinggung sanksi apa yang akan diterapkan apabila melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker. Ia menyebut sanksinya dari sanksi sosial hingga sanksi denda. “Jadi akan ada sanksi sosial sampai denda,” bebernya. 

Penerapan kebijakan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah. Dia menyebut ada di DKI Jakarta, Surabaya dan Jawa Barat. “Sebelum sanksi diberikan tentunya ada tahapan teguran sampai dengan pelaksanaan denda,” sebut wali kota dua periode ini. 

Dia menegaskan meskipun ada sanksi denda. Target utama adalah mendisiplinkan warga. “Tentu bukan target kita soal pendapatan. Di DKI memang sudah sampai Rp 2 miliar pendapatannya” tekannya.

Rizal menambahkan, setelah disetujui gubernur nantinya Perwali tersebut akan disesuaikan dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. “Akan kita perbaiki karena kan ini baru turun Inpres Nomor 6 tahun 2020 kita akan kombinasikan. Hal itu menjaga supaya jangan sampai tidak efektif,” sebutnya.

Dalam penyusunan draft Perwali, Pemerintah Kota Balikpapan koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas. “Saya juga koordinasi dengan Pak Kajari, karena Pak Kajari mengingatkan jangan sampai landasan hukumnya tidak kuat, nanti kan disoal,” ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Impres dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalia virus di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: