KPK Periksa Sejumlah ASN Pemkab Kutim, Adik Ismu Tak Hadir

KPK Periksa Sejumlah ASN Pemkab Kutim, Adik Ismu Tak Hadir

"Materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang dibuat penyidik. Dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Nonaktif, Ismunandar beserta istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan ketua DPRD Kutim nonaktif, terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima pejabat teras Pemkab Kutim lainnya. Di antaranya tiga kepala dinas, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala Bapenda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.

Serta dua rekanan lainnya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Para tersangka ini berhasil diringkus KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada dua Juli 2020 di Jakarta dan Kutim.

Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai senilai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar. Kini para tersangka dugaan korupsi berjamaah itu telah ditahan di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang menjadi markas lembaga antirasuah ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap 7 orang tersangka dalam kasus ini. Perpanjangan penahanan dilakukan karena dibutuhkan waktu pemberkasan. Perpanjangan penahanan dilakukan hingga 40 hari ke depan. Terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Dalam hal ini, ada 6 tersangka dengan perpanjangan sejak 23 Juli hingga 31 Agustus. Mereka adalah Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, Aswandini dan Aditya Maharani.

Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini, ditahan di Gedung Aclc Kavling C1 Rutan KPK. Encek di Rutan KPK, yang terletak di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Aditya Maharani, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto), yang di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari. Terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020," katanya. (aaa/sah/dah)

11 Orang yang Diperiksa KPK terkait OTT Bupati Kutim, Kemarin:

  1. Rudi (selaku PPK Dinas PU Kutim).
  2. Indra Nur Fahrial (selaku Staf Bidang Cipta Karya/PPK Dinas PU Kutim).
  3. Yeni (adik Bupati Kutim).
  4. Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim).
  5. Panji (staf Bapenda Kutim).
  6. Didik (sopir Bupati Kutim).
  7. Reza Renata (Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutim)
  8. Haris Afandi (PPK Dinas PU Kutim).
  9. Didi Hardiansyah (Kasat Pol PP Kutim).
  10. Mirwan (PNS Dinkes Kutim)
  11. Dan Hafarudin (ADC Bupati Kutim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: