Melanggar Protokol Kesehatan di Balikpapan, Izin Usaha Bisa Dicabut

Melanggar Protokol Kesehatan di Balikpapan, Izin Usaha Bisa Dicabut

Andi Sri Juliarty. (dok)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Gugus Tugas terus memantau sektor usaha yang rentan penularan, dan kurangnya kesadaran protokol kesehatan di kafe, restoran dan rumah makan.

"Usaha kuliner tidak ditutup. Sebab di fase kedua semua boleh buka. Tapi harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Jubir Tim Gugus Tugas Balikpapan Andi Sri Juliarty, Jumat (24/7).

Menurutnya, pengelola usaha harus menunjuk seseorang, atau satu tim jika karyawan banyak. Untuk memantau, pendisiplinan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha. "Jika tiga kali melanggar, untuk kafe dan resto bisa ditutup atau dicabut izin operasionalnya," tegasnya.

Sejauh ini belum ada satupun usaha kuliner yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, di sektor perhotelan, kata dia, belum ditemukan pelanggaran. "Kalau di hotel ruangan banyak, lantai banyak. Tapi kalau pemantauan langsung, lebih banyak di resto dan kafe," imbuhnya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: