Bahaya Terselubung Konten TV Kabel
OLEH: ANDI MUHAMMAD ABDI*
Internet semakin pesat. Tapi riwayat televisi belum tamat. Televisi masih menjadi media penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Ragam program televisi masih digandrungi untuk menghibur dan menjadi rujukan informasi.
Berdasarkan riset Nielsen pada 2018, penetrasi media televisi masih tertinggi. Sebanyak 97 persen. Disusul internet 77 persen. Pada 11-18 Maret 2020, penonton televisi bertambah satu juta pemirsa. Durasi menonton televisi juga meningkat 40 menit. Dari rata-rata 4 jam 48 menit menjadi 5 jam 29 menit.
Dalam konteks penyiaran di Kaltim, TV Kabel masih jadi primadona. TV Kabel adalah jenis televisi yang relatif banyak dipakai masyarakat. Suburnya TV Kabel tidak lepas dari besarnya ceruk pasar pada daerah-daerah blank spot. Yang secara teknis terhalang oleh bukit dan pegunungan. Sementara infrastruktur belum cukup memadai untuk memancarkan sinyal terestrial (UHF/VHF). Keterbatasan inilah yang membuka celah bisnis pendirian TV Kabel.
Sejauh ini, eksistensi TV Kabel patut diapresiasi. Terutama dalam menghalau disparitas informasi di tengah masyarakat. Penduduk di kota, desa hingga pelosok dapat mengakses ragam informasi secara setara dan merata. Menikmati puluhan/ratusan channel hiburan dalam maupun luar negeri dengan kualitas gambar yang lebih jernih. Terlebih, biaya berlangganan TV Kabel relatif terjangkau. Lebih murah jika dibandingkan berlangganan TV Satelit dan IPTV.
PROBLEMATIKA KONTEN
Meski banyak manfaat, TV Kabel juga menyimpan bahaya laten bila masyarakat tidak kritis dan selektif. Konten siaran TV Kabel kerap problematis. Ragam program asing yang berasal dari luar negeri banyak tidak merefleksikan nilai edukasi dan hiburan yang sehat. Bahkan kontraproduktif dengan keluhuran norma dan budaya lokal.
Tidak jarang kita jumpai TV Kabel menayangkan konten siaran yang mengandung pornografi, kekerasan, dan mistik secara bebas dan intens. Tayangan seperti ini jelas berbahaya. Terpaan tayangan berpengaruh terhadap pembentukan moral, pengetahuan dan cara berperilaku. Terutama bila dikonsumsi oleh khalayak rentan seperti anak-anak dan remaja.
Parahnya, tayangan demikian kerap disiarkan tidak pandang waktu. Padahal waktu tayang telah diatur dalam klasifikasi program siaran. Yang seharusnya menjadi acuan menempatkan program siaran berdasarkan konteks usia. Sehingga tayangan yang tidak aman bagi anak-anak dan remaja berada pada waktu dan batasan yang sesuai.
Selain itu, mekanisme sensor internal juga masih terabaikan. Beredarnya ragam tayangan negatif mengindikasikan sensor internal belum dipatuhi lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Baik oleh TV Satelit sebagai penyalur konten (conten provider) maupun pada TV Kabel yang meredistribusi konten.
Klasifikasi siaran dan sensor internal sejatinya adalah kewajiban. Keduanya keniscayaan yang tidak dapat ditawar. Hal itu demi mencegah dan melindungi khalayak terpapar pengaruh buruk siaran luar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2005 menegaskan, LPB wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (Pasal 19). Dalam menyelenggarakan siarannya, LPB harus melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan atau disalurkan (Pasal 12 ayat b).
IKHTIAR KPID
Sebagai bagian dari penyiaran nasional, sudah selayaknya TV Kabel turut andil mewujudkan tujuan penyiaran: memperkukuh integrasi nasional, membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Patut disesalkan jika TV Kabel hanya menitikberatkan pada ekspansi dan peningkatan jumlah pelanggan semata. Tetapi mengabaikan aspek ideal tujuan penyiaran. Oleh karena itu, dalam menyikapi kenyataan tersebut, KPID Kaltim mengikhtiarkan tiga upaya.
Pertama, membangun kesadaran regulatif. Sejauh ini KPID masih dalam tahap pembinaan. Langkah pembinaan termanifestasi melalui upaya persuasi dan edukasi. Tujuannya agar pengelola TV Kabel mau dan mampu menegakkan aturan yang berkaitan dengan aspek konten. Sering kali keinginan untuk mematuhi aturan tidak ditopang oleh pemahaman yang memadai.
KPID Kaltim secara rutin menggelar pelatihan/workshop yang bermuara pada peningkatan profesionalisme lembaga penyiaran. Salah satunya melalui pelatihan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). P3SPS merupakan peraturan dan ketentuan yang menjembatani dimensi etis dalam kerja teknis pendistribusian program siaran kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: