Bankaltimtara

Warga Desa Giripurwa Tuntut Kadesnya Lengser dari Jabatan, Gara-Gara Studi Tiru ke Bali

Warga Desa Giripurwa Tuntut Kadesnya Lengser dari Jabatan, Gara-Gara Studi Tiru ke Bali

Warga Desa Giripurwa mendatangi kantor desa mempertanyakan penggunaan anggaran kades dan rombongan studi tiru ke Bali.-istimewa-

BACA JUGA: Beroperasi di PPU, Perusahaan Wajib Lapor dan Patuhi Administrasi

"Rombongan ada Karawitan, LPM, BPD, pemerintah desa, Ketua RT. Apa yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk penghargaan yang selama kita beraduk-aduk dengan sampah. Jadi studi tiru ini agar desa kita lebih baik lagi," tutur Habi.

Untuk diketahui, Desa Penglipuran di Bangli, Bali, adalah desa adat terkenal karena kebersihan, kerapian, arsitektur tradisional unik (pola rumah seragam), dan pelestarian budaya Bali yang kuat, termasuk konsep tata ruang Tri Mandala dan tradisi adat yang terjaga seperti ritual keagamaan.

Desa ini sering disebut salah satu desa terbersih di dunia dan menjadi destinasi wisata unggulan dengan jalan utama bebas kendaraan, hutan bambu, serta suasana sejuk karena lokasinya di dataran tinggi, menawarkan pengalaman budaya Bali otentik.

"Karena Desa Penglipuran sangat terkenal kebersihannya, warganya bersih, makanya banyak didatangi masyarakat. Menyadarkan warga tentang kebersihan tak mudah," jelasnya.

BACA JUGA: Pemotongan TKD jadi Tantangan Terbesar Pembangunan PPU

Di tempat yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Giripurwa, Sri Handayani menuturkan, jika kegiatan studi tiru itu bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ADD pada tahun lalu, dimana nilainya Rp515 juta untuk 48 orang peserta.

Sekadar diketahui, selain mempertanyakan penggunaan anggaran studi tiru ke Bali, warga juga menyampaikan tuntutan lain, yakni menuntut penjelasan sumber dana yang dipakai untuk pembangunan fisik, penjelasan status tanah yang dijadikan kolam ikan RT 4 secara permanen.

Termasuk, penjelasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menuntut keberadaan mobil Avanza, menuntut kinerja kepala desa yang menyalahi aturan yakni hari kerja, serta menuntut kepala desa dengan seragam kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: