Pelataran Lantai 1 Kandilo Plaza Sudah Bisa Dipakai untuk Event Pasca Pengosongan
Event perdana di pelataran lantai dasar Kandilo Plaza setelah pedagang di lokasi tersebut direlokasi.-Sahrul/Disway Kaltim-
BACA JUGA:Program TMT BLK Paser Sasar Warga Binaan Rutan, Beri Bekal Keterampilan Dasar
Relokasi pedagang sudah dilakukan dengan tenggat batas waktu pengosongan lapak paling lambat sampai 10 November 2025 lalu.
"Pedagang lantai dasar Kandilo Plaza direlokasi ke Pasar Induk Penyembolum Senaken," kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Selasa 4 November 2025.
BACA JUGA:Pemkab Paser Perkuat Pengelolaan Arsip Berbasis Digital
Yusuf menyebut dari 75 pedagang lantai dasar, hanya 50 pedagang yang bakal direlokasi dan saat ini sudah mulai mengundi penempatan lapak.
"Sebelum relokasi kami verifikasi dulu. Hasilnya, tidak semua aktif berjualan. Jadi yang bisa direlokasi hanya 50 pedagang," ujarnya. (Muhammad Sahrul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
