Bankaltimtara

Tilang Elektronik di Paser Bakal Diuji Coba saat Operasi Zebra Mahakam 2025

Tilang Elektronik di Paser Bakal Diuji Coba saat Operasi Zebra Mahakam 2025

Salah satu titik yang sudah terpasang kamera ETLE di Tanah Grogot, Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Efektivitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diuji coba saat Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kabupaten Paser.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih mengatakan, Operasi Zebra Mahakam dijadwalkan 14 hari mulai 17 - 30 November mendatang.

"Dua jenis system, yaitu ETLE statis dan ETLE mobile yang akan digunakan secara bersamaan untuk meningkatkan efektivitas penindakan," kata AKP Weny, Kamis 13 November 2025.

Dia menjelaskan, ETLE statis berupa kamera yang ditempatkan di sejumlah titik strategis, sementara ETLE mobile menggunakan kamera yang terpasang di kendaraan atau di ponsel milik petugas.

BACA JUGA: Paser Belum Punya Perda KLA untuk Naik Kategori Nindya

BACA JUGA: Paser Diusulkan Jadi Role Model Pengembangan Transmigrasi Modern

Penerapan ETLE dianggap menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, dan tahun depan sistem ini akan dioperasikan secara maksimal di wilayah hukum Polres Paser.

"Ada dua ETLE yang saat ini sudah terpasang di pusat kota untuk dilakukan uji coba saat operasi zebra," ujarnya.

ETLE saat ini masih terfokus di wilayah pusat keramaian di Kecamatan Tanah Grogot. Kedepan rencananya pemasangan ETLE ditambah guna memantau lebih banyak kendaraan melintas.

Penambahan titik ETLE disebut bakal dilakukan secara bertahap agar nantinya dapat menjangkau wilayah lebih luas di Paser.

BACA JUGA: 15 Ribu Pengemudi Pelanggar Lalu Lintas di Bontang Terjerat ETLE

BACA JUGA: Ada ETLE 24 Jam, Jangan Pernah Berpikir Bisa Kabur dari Operasi Patuh Mahakam 2025!

Selain 2 titik ETLE statis, terdapat 7 unit perangkat ETLE mobile yang dimanfaatkan petugas dalam berpatroli menyusuri berbagai lokasi.

"Pengendara yang melanggar dan terekam kamera, siap-siap terima surat tilang yang akan dikirim ke alamat sesuai nomor kendaraan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: