Ribuan Warga Tinggal di Kutim, Tapi Masih Ber-KTP Bontang
Kantor Pemkab Kutim.-sakiya/disway kaltim-
Selain berdampak pada bantuan pertanahan, hal ini juga menyulitkan pemerintah dalam mendata jumlah penduduk yang sebenarnya.
Padahal, keakuratan data penduduk sangat krusial dalam proses pemekaran desa.
“Untuk menjadi desa persiapan, minimal harus ada 300 KK atau 1.500 jiwa. Di data Capil, warga Sidrap hanya tercatat 281 KK. Ini jadi hambatan pembentukan Desa Martadinata. Padahal, secara fisik dan jumlah penduduk, lebih dari cukup,” terang Trisno.
Pemkab Kutim mengakui telah menjalin komunikasi dengan Pemkot Bontang sejak beberapa tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Trisno, kerja sama sudah terjalin dengan baik, meski eksekusinya membutuhkan waktu dan tahapan.
“Kita sudah komunikasi sejak lama. Dulu bahkan sempat koordinasi langsung dengan tim pos Bontang terkait plang RT. Sudah dilakukan pencabutan dan kini tak ada lagi. Ini bukti komunikasi pemerintahan kita cukup baik,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Kejar Tenggat Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK 2024
BACA JUGA: Proses Pembentukan DOB Sangkulirang Terkendala, Pemkab Kutim Beberkan Alasannya
Trisno juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Sidrap yang masih menggunakan KTP Bontang, agar segera melakukan penyesuaian alamat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Hal ini katanya akan memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan, bantuan, dan mempercepat pemekaran desa.
"Kami harap masyarakat bersedia menyesuaikan dokumen mereka,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

