Bankaltimtara

DPRD Kukar Nilai Prediksi UMK 2026 Belum Layak Bagi Pekerja

DPRD Kukar Nilai Prediksi UMK 2026 Belum Layak Bagi Pekerja

Anggota DPRD Kukar Eko Wulandanu.-Ari/Disway Kaltim-

“Sebenarnya kalau untuk menjadikan standar kecukupan bagi warga Kukar, pasti belum cukup,” ujar Eko Wulandanu dalam keterangannya, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Kukar tetap berupaya melakukan evaluasi kebijakan pengupahan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi perekonomian.

Menurut Eko, kenaikan UMK tidak hanya menyangkut kepentingan pekerja.

Tetapi juga berkaitan erat dengan konsistensi pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena peningkatan pendapatan masyarakat akan berdampak langsung pada daya beli dan perputaran ekonomi di Kukar.

“Ini sangat penting untuk konsistensi pertumbuhan ekonomi di Kukar, karena ketika penghasilan masyarakat meningkat, daya beli juga meningkat dan ekonomi pasti tumbuh,” ungkapnya.

BACA JUGA:APDESI Kukar Tegaskan Siap Diaudit Bantah Aksi Kades di Jakarta Bermuatan Pribadi

Ia menambahkan bahwa pengalaman penurunan daya beli akibat efisiensi anggaran sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar kebijakan pengupahan ke depan lebih adaptif terhadap situasi ekonomi masyarakat.

“Belakangan in daya beli masyarakat sempat menurun karena efisiensi anggaran, akhirnya pertumbuhan ekonomi juga ikut turun, jadi penentuan standar UMK ini memang harus melihat situasi yang ada,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kukar dari Fraksi Gerindra, Sopan Sopian, menilai bahwa besaran UMK Kukar saat ini masih menyisakan persoalan ketimpangan, terutama bagi kelompok pekerja tertentu yang penghasilannya masih berada di bawah standar UMK.

“Kalau harapan kita, UMK di Kukar ini memang masih banyak yang jauh di bawah, contohnya P3K yang gajinya sekitar Rp2,5 juta sekian, itu jelas di bawah UMK,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan penerapan UMK di sektor perusahaan, di mana sebagian perusahaan telah mengikuti standar UMK, sementara lainnya masih berada di bawah ketentuan karena faktor struktur perusahaan induk dan subperusahaan.

“Di perusahaan itu ada yang mengikuti UMK dan ada juga yang tidak, karena ada perusahaan induk dan subperusahaan, sehingga penerapannya berbeda-beda,” jelas Sopan.

Meski demikian, Sopan menilai kisaran UMK Rp 4 juta sudah mendekati ideal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan jumlah tenaga kerja yang besar di Kukar.

BACA JUGA:120 Personel dan 3 Posko Disiapkan Selama Natal dan Tahun Baru di Kukar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait