Bankaltimtara

Polres Kukar Pastikan Penanganan Kasus Lahan di Jahab Sesuai Prosedur

Polres Kukar Pastikan Penanganan Kasus Lahan di Jahab Sesuai Prosedur

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra saat memeriksa pasukan dalam kegiatan apel.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Perbedaan pendapat antara Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Dody Surya Putra dengan anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock, muncul setelah masyarakat Jahab kembali dipanggil polisi terkait konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Mandiri (BDAM).

Hal itu diungkapkan Kabagops Polres Kukar, Kompol Roganda, Selasa 19 Agustus 2025. Pemanggilan itu, dinilai warga sebagai bentuk kriminalisasi sehingga mereka meminta perlindungan ke Yulianus.

Kabag Ops menceritakan, kronologi bermula saat Polres Kukar menerima laporan PT BDAM pada Agustus 2024 lalu mengenai dugaan pengrusakan pos sekuriti, ancaman, serta penyekapan pekerja.

Sejumlah tokoh masyarakat kemudian ditetapkan sebagai terlapor. Namun, karena kasus tak kunjung selesai, perusahaan kembali melapor ke Reskrim Polres Kukar tahun ini.

BACA JUGA: 1.967 Warga Binaan Lapas Tenggarong Nikmati Remisi HUT Ke-80 RI, 12 Orang Langsung Bebas

“Karena laporan lama kembali diproses dan surat panggilan diterbitkan, masyarakat kemudian mengadu kepada Yulianus Henock. Dari sinilah muncul perbedaan pandangan antara Yulianus dengan Kapolres Kukar,” jelas Kompol Roganda.

Ia menegaskan, langkah polisi murni tindak lanjut dari laporan perusahaan. Tudingan kriminalisasi kepada warga, menurutnya tidak berdasar, karena peristiwa di lapangan memang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Polres Kukar tidak pernah mengkriminalisasi warga. Kami hanya menangani laporan yang disertai bukti kejadian di lapangan,” ucap Roganda.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (25/8/2024) saat pekerja PT Lion sebagai subkontraktor PT BDAM melakukan pembukaan lahan. Aktivitas dihentikan warga, lalu terjadi perampasan kunci kendaraan dan penyekapan pekerja.

BACA JUGA: Besaran Beasiswa Kukar Idaman Dipangkas, Pemkab Beberkan Alasan

“Pekerja digiring ke rumah warga untuk diadili secara adat. Saat itu PT Lion dikenakan denda adat hingga puluhan juta rupiah,” terang Roganda.

Menurutnya, pekerja baru dibebaskan polisi pada Senin siang (26/8/2024). Atas kejadian itu, sejumlah tokoh masyarakat berinisial El, To, Bu, Su, Pu, Ku, Mu, dan Sa diproses dengan pasal dugaan perampasan kemerdekaan orang lain.

“Setelah melalui proses panjang, pada akhir Juli 2025, Majelis Hakim PN Tenggarong memvonis 2 terdakwa masing-masing 9 bulan penjara. Namun eksekusi belum dilakukan karena mereka mengajukan banding,” urai Roganda.

Meski perkara sudah di pengadilan, aksi protes masyarakat terus berlangsung. Warga menolak aktivitas PT BDAM dan mendesak pemerintah daerah turun tangan. Demonstrasi terakhir dilakukan di Kantor Bupati Kukar pada Senin (4/8/2025), meski tidak membuahkan hasil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: