Bankaltimtara

Gelapkan Brondolan Sawit, 3 Pekerja PT Prima Mitrajaya Mandiri Berurusan dengan Polisi

Gelapkan Brondolan Sawit, 3 Pekerja PT Prima Mitrajaya Mandiri Berurusan dengan Polisi

3 tersangka penggelapan buah sawit milik perusahaan di Kota Bangun, Kukar. -(Foto/ Istimewa)-

Setelah dilakukan penyelidikan internal, ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan ketiga tersangka. 

Saat diinterogasi, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Sempat Kejar-Kejaran, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Warga di Marangkayu

BACA JUGA: Menjelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Berau Diperkirakan Naik

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penggelapan, di antaranya satu unit dump truk, satu buah tojok sepanjang 110 cm, serta 35 janjang buah sawit dan brondolan sawit seberat sekitar 850 kg.

Kapolsek Kota Bangun menegaskan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.

Menanggapi kasus ini, kepolisian mengimbau seluruh perusahaan perkebunan untuk lebih meningkatkan pengawasan internal guna mencegah tindak penggelapan serupa di masa mendatang. 

BACA JUGA: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta di Paser Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Paser Ditangkap Lagi Setelah Miliki Sabu

Selain itu, sistem kontrol yang lebih ketat terhadap distribusi hasil panen perlu diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pihak perusahaan agar lebih waspada dan meningkatkan sistem pengamanan dalam operasional mereka. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari," tutup AKP Ribut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: