Bankaltimtara

Tiga Asisten dan 12 Kabag Setda Kukar Teken Pakta Integritas, Ini Wejangan dari Sekda Sunggono

Tiga Asisten dan 12 Kabag Setda Kukar Teken Pakta Integritas, Ini Wejangan dari Sekda Sunggono

Penandatanganan Pakta Integritas-Prokom Kukar-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Tiga asisten serta 12 kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas, dalam apel pagi di Halaman Kantor Bupati, pada Senin 10 Februari 2025.

Apel dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, serta dihadiri oleh para pejabat dan staf Setda Kukar.

Dalam apel tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja dan transparansi pemerintahan daerah.

Dalam arahannya, Sunggono mengapresiasi pencapaian positif selama tahun 2024. Ia menyoroti serapan anggaran yang telah maksimal serta pengelolaan keuangan yang bebas dari temuan oleh auditor.

"Saya berterima kasih atas kerja keras semua pihak, terutama dalam memastikan serapan anggaran berjalan optimal dan tidak ada temuan dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya,pada Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Dimulai, Ketemu 8 Jenis Pelanggaran Ini Langsung Ditindak

BACA JUGA:Ambil Sabu Titipan Teman, Pemuda di Tabang Ditangkap di Bawah Jembatan

Sunggono juga meminta seluruh kepala bagian dan staf untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan agar para kepala bagian tetap menyiapkan dokumen terkait aset-aset lama yang masih menjadi kendala dalam laporan keuangan daerah.

Terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Sunggono menyoroti masih adanya peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi meskipun pemerintah telah memberikan peluang dengan menetapkan formasi yang cukup besar.

"Saya harap ini tidak menjadi polemik. Pemerintah sudah melakukan upaya maksimal dengan menetapkan formasi sesuai analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh bagian organisasi bersama seluruh OPD," jelasnya.

BACA JUGA:Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya

Selain itu, ia juga menyinggung permasalahan penggajian P3K kategori R3 yang masih simpang siur. Menurutnya, berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB, penggajian dapat dilakukan secara paruh waktu, namun kebijakan atas R3 diserahkan kepada daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Batas kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran APBD, dengan syarat maksimal 30 persen belanja pegawai dari total APBD," imbuhnya.

Sunggono meminta seluruh OPD untuk segera menyikapi belanja barang dan jasa karena saat ini sedang dilakukan rasionalisasi anggaran. Meski demikian, ia menegaskan bahwa anggaran untuk rumah ibadah dan infrastruktur yang belum selesai tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: