Bankaltimtara

Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

Ilustrasi pencabulan di bawah umur.--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang remaja perempuan di Anggana berinisial AS (15) dicabuli pamannya sendiri BC (42). Kejadian diketahui setelah ayah korban, BW (37), menerima informasi dari istri pelaku.

Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, BW yang tinggal di luar kota langsung datang ke Anggana untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Saat tiba di rumah kakek dan nenek korban di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, BW menemui istri pelaku yang merupakan adik kandungnya yaitu AS. Dia mengaku bahwa rumah tangganya hancur karena hubungan terlarang antara suaminya (BC) dan AS.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, AS justru mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri. AS mengaku bahwa kejadian pencabulan tersebut telah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku SD.

BACA JUGA:PAUD dan TK

BACA JUGA:Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya

Namun, tindakan persetubuhan baru dimulai ketika AS memasuki SMPN Anggana pada April 2024.

Menurut pengakuan AS, BC sering kali menyetubuhinya di kamar rumah kakek dan neneknya. Kejadian ini terjadi berulang kali. Bahkan dalam satu minggu, BC bisa melakukan persetubuhan hingga tiga kali.

“AS mengatakan sudah tidak tahan lagi tinggal di rumah ini. Dia selalu merasa dilecehkan, di rusak, dan takut dengan paman saya jika tidak menuruti permintaannya,”ungkap Kapolsek Anggana,pada Minggu 09 Februari 2025.

AS yang sejak SD tinggal bersama kakek dan neneknya, menjadi sasaran empuk BC. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melakukan aksi kejinya.

BC sering kali menutup pintu kamar sebelum melakukan aksinya, membuat korban tidak memiliki kesempatan untuk melawan atau meminta bantuan.

“Korban pun sampai  bingung harus mulai dari mana untuk menceritakan ini. Semua terjadi berulang kali, dan dia merasa terjebak,” tambahnya.

BACA JUGA:Polres Kukar Siaga Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilkada, Antisipasi Gangguan Keamanan

BACA JUGA:Kapolres Kukar Silaturahmi dengan Wartawan di Tenggarong

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Pelaku BC akan dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: