Bankaltimtara

UMK Kubar Tahun 2026 Naik 7,07 Persen, Pembahasan UMSK Belum Ada Titik Temu

UMK Kubar Tahun 2026 Naik 7,07 Persen, Pembahasan UMSK Belum Ada Titik Temu

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kubar, Erik Victory-istimewa-

BACA JUGA: UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota

“Kami ingin hubungan industrial di Kutai Barat tetap kondusif. Pekerja harus terlindungi hak-haknya, sementara pengusaha juga harus diberi ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026, Erik Victory mengakui bahwa hingga saat ini belum tercapai kesepakatan bersama antara unsur pekerja dan pengusaha di sektor-sektor tertentu.

Kondisi tersebut menyebabkan UMSK belum dapat ditetapkan bersamaan dengan UMK.

“Untuk UMSK, memang belum ada titik temu. Setiap sektor memiliki karakteristik dan kemampuan yang berbeda, sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA: UMK Kukar Tahun 2026 Diprediksi Naik, Pengamat Sebut Masih Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dan musyawarah bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proses pembahasan UMSK akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan semangat saling memahami.

“Selama belum ada kesepakatan bersama, UMSK belum bisa ditetapkan. Namun pemerintah daerah akan terus memfasilitasi komunikasi agar ke depan dapat ditemukan solusi terbaik,” tambahnya.

Erik juga mengingatkan bahwa UMK yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh perusahaan sebagai batas minimum pengupahan.

BACA JUGA: Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Bandara Melalan Kutai Barat Layani Extra Flight 3 Kali Sepekan

Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: