Ada Risiko Penyertaan Modal Koperasi Merah Putih, DPRD Kubar Nilai Kades Perlu Perlindungan Hukum
Sekretaris Komisi I DPRD Kutai Barat, Henrik menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam penyertaan modal untuk koperasi merah putih.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
BACA JUGA: Rencana Bisnis Koperasi Merah Putih di PPU masih Belum Jelas
“Pengalaman ini membuat pengurus kampung cenderung hati-hati. Jangan sampai program bagus ini berakhir sama seperti yang dulu,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, ia mendorong pemerintah melakukan sosialisasi masif kepada pengurus koperasi dan masyarakat.
Edukasi yang jelas mengenai tujuan pembentukan koperasi diharapkan mampu mengubah keraguan menjadi dukungan.
“Tujuannya agar pengurus dan masyarakat paham bahwa koperasi ini untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomian kampung, bukan malah jadi beban,” kata Henrik.
BACA JUGA: DPRD Berau Minta Koperasi Merah Putih Tak Geser Peran BUMDes, Dorong Kolaborasi dan Pengawasan Dana
Henrik optimistis Koperasi Merah Putih akan membawa dampak positif jika dijalankan dengan pengelolaan transparan dan profesional.
Menurutnya, Kutai Barat memiliki potensi ekonomi besar yang belum sepenuhnya tergarap, termasuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga jasa.
“Kalau secara program, saya pikir ini sangat baik untuk menumbuhkembangkan ekonomi di kampung,” ucapnya.
Ia mencontohkan, sebagian besar kampung di Kubar dikelilingi perusahaan swasta besar, seperti tambang dan perkebunan.
BACA JUGA: Klinik Koperasi Merah Putih Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi di Samarinda
Keberadaan koperasi dapat menjadi wadah masyarakat untuk ikut terlibat dalam aktivitas ekonomi tersebut, sekaligus mendapatkan manfaat langsung bagi desa.
“Koperasi bisa menjadi sarana untuk mengembangkan usaha kolektif masyarakat, sehingga keuntungan yang dihasilkan kembali untuk kepentingan warga kampung,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Henrik memastikan DPRD Kubar siap memfasilitasi forum diskusi jika pengurus koperasi atau kampung memerlukan ruang pembahasan lebih dalam.
Salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dapat menghadirkan pihak pemerintah, pengurus koperasi, dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

