Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus
Bupati Kubar, Frederick Edwin bersalaman dengan sejumlah anggota DPRD usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar, Selasa, 5 Agustus 2025.
Raperda tersebut merupakan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kubar, Agustinus dan dihadiri oleh 20 anggota serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubar.
Dalam sambutannya, Bupati Kubar Frederick Edwin menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional serta tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Posko KKN Unmul di Kampung Adat Pepas Eheng Dibobol Maling
“Disampaikan dan diajukannya Raperda hari ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam rangka penyesuaian regulasi di bidang perpajakan dan retribusi daerah agar sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional, mengedepankan akuntabilitas dan efisiensi layanan publik,” ujar Bupati Frederick Edwin dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor 54/PK/PK.5/2025 tertanggal 12 Maret 2025, tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat tersebut, ditemukan sejumlah pasal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan prinsip fiskal nasional.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan utama antara lain Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Kasus Internal Petinggi Kampung Tondoh, Pemkab Kubar Serahkan ke Kecamatan
BACA JUGA: BPBD Kubar Sebut Abrasi di Melak Belum Memenuhi Syarat Masuk Status Tanggap Darurat
“Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, menjamin pelayanan publik yang efisien dan proporsional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan dan retribusi di Kutai Barat,” tegasnya.
3 Substansi Perubahan
Dalam nota penjelasan itu, Bupati memaparkan bahwa terdapat 3 poin utama dalam materi perubahan Raperda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
