Bankaltimtara

Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus

Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus

Bupati Kubar, Frederick Edwin bersalaman dengan sejumlah anggota DPRD usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

Pertama adalah penyesuaian tarif, yang mencakup tarif pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas D, tarif dasar kebersihan dan angkutan sungai, tarif pemotongan hewan, serta tarif pada pemanfaatan aset milik daerah. 

Termasuk di dalamnya adalah penambahan beberapa jenis retribusi baru.

BACA JUGA: PT BDLR Abaikan Seruan DPRD Kubar, Terus Garap Lahan Bersengketa dengan Warga

BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah Digelar Setiap Kamis di Kutai Barat, Beras SPHP Rp56.500 per 5 kg

Kedua, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, di mana dilakukan penyesuaian tarif terhadap layanan yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga. 

Serta penghapusan tarif Balai Pertemuan Umum karena aset tersebut kini telah beralih fungsi menjadi Mal Pelayanan Terpadu (MPP).

Ketiga adalah perbaikan redaksional dalam batang tubuh Perda yang dinilai perlu, untuk memperjelas norma hukum dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. 

Termasuk penambahan beberapa kebijakan retribusi baru sebagai bagian dari penguatan kebijakan publik.

BACA JUGA: Laporan Kasus Menumpuk, Inspektorat Kutai Barat Bungkam soal Data

BACA JUGA: Putusan Inkracht Tak Dijalankan Petinggi Kampung, Status Sekdes Tondoh di Kubar Masih Belum Diaktifkan

“Perubahan redaksional ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan peraturan daerah yang tidak hanya taat regulasi, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bupati.

Pembentukan Pansus DPRD

Usai penyampaian nota penjelasan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutai Barat, Agustinus, menyampaikan bahwa DPRD merespons pengajuan Raperda ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Dengan telah disampaikannya Raperda dari Pemerintah Daerah, maka DPRD Kutai Barat sepakat untuk membentuk Pansus yang akan membahas isi dan substansi perubahan secara lebih mendalam,” ujar Agustinus.

Ia menambahkan, Pansus akan bekerja bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya sesuai dengan aturan pusat, tapi juga memberikan manfaat optimal bagi keuangan dan pelayanan publik daerah.

BACA JUGA: Disdik Kutai Barat Kunjungi SLBN: Jumlah Peserta Didik Bertambah, Tenaga Pengajar Terbatas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: