Bankaltimtara

Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus

Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus

Bupati Kubar, Frederick Edwin bersalaman dengan sejumlah anggota DPRD usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

BACA JUGA: Survei Integritas Pemerintah Kubar, KPK Jaring Responden Berbagai Kalangan

Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penetapan nama-nama anggota Pansus DPRD yang akan mulai bekerja pada minggu berikutnya, dengan target penyelesaian pembahasan dalam waktu 30 hari kerja.

“Kita berharap dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, Perda baru yang dihasilkan akan lebih kuat secara hukum dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”pungkas Agustinus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: