Bankaltimtara

Konflik Agraria Mengemuka, DPRD Kubar Hearing Sengketa Warga Intu Lingau dengan PT BDLR

Konflik Agraria Mengemuka, DPRD Kubar Hearing Sengketa Warga Intu Lingau dengan PT BDLR

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Utama, Kantor DPRD Kutai Barat.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

Sementara itu, Pihak PT BDLR yang diwakili kuasa hukum Dalmasius Kuntong menyatakan tidak serta-merta menerima kesimpulan rapat. 

Ia menyebut bahwa keputusan penghentian sementara tidak bisa langsung diterapkan karena menyangkut kewenangan manajemen pusat.

"Kami memahami ini forum aspirasi. Tapi untuk pemberhentian operasional, itu harus melalui persetujuan direksi pusat. Kami belum bisa putuskan hari ini," ujarnya.

Dalmasius juga membantah tudingan penyerobotan lahan. Menurutnya, seluruh proses pengurusan HGU telah sesuai regulasi.

BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan dari Masyarakat, Didominasi Konflik Agraria

"Prosedur administrasi sudah kami jalankan. Kalau ada klaim masyarakat, silakan dibuktikan. Kami terbuka untuk proses klarifikasi," katanya.

Namun demikian, ia enggan menjawab secara rinci soal alasan perusahaan mengganti komoditas dari karet ke sawit, yang menjadi akar keberatan warga.

"Perubahan teknis itu bagian dari kebijakan internal. Yang penting kami tidak melanggar hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait