Alur dan Syarat Pendaftaran Program Pendidikan Gratispol Pemprov Kaltim
Alur pendaftaran program Gratispol S1-S3 yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.-(Grafis/ Pemprov Kaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Gratispol, yang mencakup jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.
Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan di Kalimantan Timur dan mendukung kualitas sumber daya manusia di provinsi ini.
Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program Gratispol, terdapat beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah alur lengkap dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh peserta:
BACA JUGA: Gratispol Diluncurkan Hari Ini! Program Unggulan Rudy-Seno Resmi Dimulai
BACA JUGA: GratisPol-Jospol Masuk dalam Rancangan Awal RPJMD Kaltim 2025-2029, Ini Poin Pentingnya
Alur Pendaftaran Program Gratispol
1. Lulus Seleksi Perguruan Tinggi
Peserta program Gratispol harus terlebih dahulu lulus seleksi di perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada di Kalimantan Timur.
2. Proses Herregistrasi di Kampus
Setelah lulus, mahasiswa wajib melakukan herregistrasi di kampus masing-masing, dengan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) serta informasi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP.
3. Pengiriman Data ke Pengelola Program
Data mahasiswa yang telah terdaftar di kampus kemudian dikirimkan ke pengelola program Gratispol.
4. Pendaftaran Mandiri
Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran mandiri melalui sistem digital resmi yang disediakan oleh Pemprov Kaltim.
5. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pendaftaran dilakukan, pengelola program akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dikirimkan oleh mahasiswa, untuk memastikan data yang masuk sesuai dan lengkap.
BACA JUGA: Universitas Mulawarman Siap Dukung Program Pendidikan GratisPol
BACA JUGA: Wagub Kaltim Pastikan Gratispol Segera Direalisasikan, Perbaikan Jalan juga Menjadi Atensi
6. Verifikasi Ulang oleh Perguruan Tinggi
Data yang telah divalidasi akan dikirim kembali ke perguruan tinggi untuk dilakukan verifikasi ulang oleh pihak kampus, guna memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen.
7. Pengajuan Nama Calon Penerima ke Gubernur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
