Jasa Lingkungan Mulai Dibidik Jadi Uang, Pemprov Kaltim: Bukan Sekadar Kejar PAD
Pemprov Kaltim membidik pengelolaan jasa lingkungan menjadi sumber pendapatan derah yang sah.-(Ilustrasi/ Antara)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menghitung nilai ekonomi dari kekayaan ekologis yang selama ini lebih banyak ditempatkan sebagai objek perlindungan.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membuka peluang agar karbon, ekosistem pesisir hingga ekowisata dapat dikelola dalam skema yang menghasilkan pendapatan daerah.
Namun, Pemprov Kaltim mengingatkan bahwa nilai ekonomi tersebut bukan alasan untuk mengesampingkan fungsi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Joko Istanto, mengatakan raperda tersebut diinisiasi agar pengelolaan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan provinsi memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA: Lestarikan Hutan Jadi Sumber Pendapatan, Berau Penerima Terbesar Dana Karbon
Menurutnya, terdapat 2 kepentingan yang hendak dicapai melalui aturan tersebut, yakni membuka sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus memastikan lingkungan tetap terjaga.
“Intinya ada dua, bagaimana kita meningkatkan sumber PAD kita dan menjaga lingkungan kita tetap lestari,” ungkap Joko Istanto, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Joko menegaskan, setiap pihak yang menjalankan usaha di bidang jasa lingkungan tidak boleh hanya melihat nilai ekonominya. Aspek ekologis harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemanfaatan jasa lingkungan yang berada dalam kewenangan provinsi.
“Siapa pun yang berusaha di jasa lingkungan yang menjadi kewenangan provinsi betul-betul memperhatikan ekologis. Kita tidak dikejar target PAD,” ujarnya.
BACA JUGA: DPMK Berau Perketat Pengawasan Dana Karbon, Rp27,57 Miliar Sudah Dialokasikan ke-77 Kampung
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya mengharapkan penerimaan daerah. Joko menyebut, peluang dukungan pendanaan dari lembaga pembangunan juga menjadi salah satu manfaat yang dapat diperoleh dari pengelolaan jasa lingkungan.
Ia mencontohkan, dukungan Bank Dunia (World Bank) untuk program lingkungan yang telah berjalan di Kaltim.
Di tingkat masyarakat, pemerintah juga memastikan pihak yang selama ini mengelola kawasan tidak ditinggalkan ketika jasa lingkungan mulai memiliki nilai ekonomi.
Joko mengatakan, masyarakat yang mengelola areal jasa lingkungan berhak memperoleh kompensasi dari skema tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
