Bankaltimtara

Budi Permanto Bebas Setelah Bayar Denda Rp 1 Juta

 Budi Permanto Bebas Setelah Bayar Denda Rp 1 Juta

Budi Permanto (kiri) bersama Penasihat Hukum Alberto Chandra memberikan keterangan pers di Sendawar.-Eventius/Disway Kaltim -

Budi juga mengaku tidak pernah menerima surat perintah eksekusi sebelum pelaksanaan pada 25 Mei 2026. Menurutnya, surat yang pernah diterimanya sebelumnya hanya berupa surat panggilan yang berkaitan dengan persidangan. 

Ia berharap seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk perkara perdata yang saat ini berada pada tahap kasasi, dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi dirinya serta pihak-pihak yang terlibat. 

“Harapan saya sederhana, keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak kami mendapat kepastian hukum,” tutup Budi Permanto.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: