Bankaltimtara

Budi Permanto Bebas Setelah Bayar Denda Rp 1 Juta

 Budi Permanto Bebas Setelah Bayar Denda Rp 1 Juta

Budi Permanto (kiri) bersama Penasihat Hukum Alberto Chandra memberikan keterangan pers di Sendawar.-Eventius/Disway Kaltim -

Budi mengaku bersyukur telah kembali berkumpul dengan keluarga dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, media, keluarga serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama dirinya menghadapi proses hukum. 

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, media dan keluarga yang telah mendukung saya selama ini,” ucap Budi. 

Ia kemudian menceritakan kronologi kedatangan aparat ke rumahnya pada pagi hari 25 Mei 2026. Menurutnya, sejumlah petugas datang ke kediamannya tanpa pemberitahuan sebelumnya dan masuk ke halaman rumah setelah membuka pagar. 

Saat itu, kata Budi, dirinya meminta kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. 

Namun setelah terjadi perdebatan hukum antara kuasa hukumnya dengan pihak kejaksaan, situasi berubah menjadi tindakan yang menurutnya bersifat memaksa. 

“Saya sangat kecewa karena yang melakukan tindakan paksa terhadap saya justru oknum TNI. Saya diseret dan dipaksa masuk ke mobil di depan anak dan istri saya,” katanya. 

Budi mengaku mengalami memar bagian badan akibat peristiwa tersebut. Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap aparat saat proses eksekusi berlangsung. 

“Saya tidak pernah melakukan pemukulan. Kalau ada yang mengatakan saya memukul, silakan lihat rekaman video yang beredar. Saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya. 

Selama perjalanan menuju Tenggarong, Budi mengaku mengalami perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi. 

Ia menyebut beberapa kali meminta izin untuk buang air kecil namun tidak diperkenankan turun dari kendaraan. 

BACA JUGA:Catur Adi Jalani Dua Hukuman Sekaligus, Ini Kata Ahli Hukum Pidana Balikpapan

“Saya hanya diberikan botol kosong dan diminta buang air kecil di dalam mobil tahanan. Itu yang saya alami selama perjalanan,” ungkapnya. 

Terkait perkara yang menjeratnya, Budi kembali menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku tambang ilegal. 

Ia menyatakan selama ini hanya memperjuangkan hak atas lahan yang menurutnya telah digusur oleh perusahaan tanpa adanya pembayaran ganti rugi. 

“Saya ini korban yang memperjuangkan hak saya. Lahan, tanaman tumbuh dan rumah kelompok tani kami digusur tanpa kompensasi sampai hari ini,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: